Dua Pengedar Sabu-Sabu Berhasil Di Bekuk Satresnarkoba Di Desa Langkan
Minggu, 03-04-2022 - 22:35:14 WIB
METROMANDIRI.COM PELALAWAN - Kembali Satres Narkoba Polres Pelalawan berhasil membekuk sindikat narkoba di Desa Langkan Kecamatan Langgam Sabtu 2/4/2022 dengan Berhasil mengamankan tersangka berinisial RT.
Menurut Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Muhammad Tariq Sik melalui Kasubag Humas Polres Pelalawan AKP Edy Haryanto saat di tangkap dari rumah tersangka berhasil diamankan 4 (empat) bungkus plastik bening yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2.82 gram
6 (enam) buah plastik bening klep merah
1 (satu) unit hp Android merek Oppo berwarna biru
1 (satu) buah kotak Mainan berwarna putih
1 (satu) buah tas sandang berwarna coklat.
Lanjut Edy proses penangkapan bermula Ketika team JOKER Satresnarkoba Polres Pelalawan mendapatkan info dari masyarakat, bahwa di dirumah tersangka sering terjadi transaksi Narkotika, bermodal Informasi tersebut team Joker yang di pimpin langsung Kasatres Narkoba Iptu Rejoice Benedicto Manalu langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Dari hasil Pengintaian tersebut Team Langsung menuju rumah RT,kemudian team melakukan penangkapan dan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas sandang berwarna coklat dan didalamnya terdapat 1 (satu)buah kotak mainan berwarna putih yang berisikan 3 (tiga) bungkus plastik bening yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu yang berada di kantong celana belakang sebelah kiri kemudian team melakukan interogasi RT . barang bukti tersebut di dapat dari AN kemudian team langsung menuju rumah AN.
Dari hasil Pengembangan dari RT,Team tidak memerlukan waktu lama untuk mengejar AN, sekitar pukul 08.00 wib di hari yang sama
team berhasil mengepung rumah AN yang berada di dusun Sido Mulyo RT/RW 002/005 Desa Langkan Kecamatan Langgam.
Dan team langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap AN dan dari tangan AN berhasil ditemukan 1 (satu) kotak berwarna hitam yang di dalam nya berisikan 1 (satu) kantong plastik bening klep merah yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.68 gram yang berada di atas lemari milik AN.
Saat di interogasi AN mengaku mendapatkan sabu dari OY (DPO),kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Pelalawan guna penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka merupakan pengedar di Desa Langkan.
Komentar Anda :