Kembali Satnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Terduga Narkoba Jenis Sabu-Sabu
Selasa, 29-03-2022 - 13:26:25 WIB
METROMANDIRI.COM PELALAWAN - Satuan Narkoba Polres Pelalawan kembali berhasil melakukan Penangkapan Tersangka Tindak Pidana Narkotika.
Menurut Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Muhammad Tariq Sik melalui Kasubag Humas Polres Pelalawan AKP Edy Haryanto, pengungkapan kasus Tindak pidana Narkotika Jenis Shabu-shabu Tersebut terjadi pada
Senin tanggal (28/3/ 2022) sekira pukul 15.30 Wib.tepatnya di Desa Bukit Kusuma Dusun Seimedang Km 68 Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.
Dalam Penangkapan tersebut di amankan seseorang Terduga berinisial IG yang beralamat di Desa Sukajadi RT/RW 003/002 Pangkalan Makmur Kecamatan Dayun Kabupaten Siak berikut sejumlah barang bukti berupa:
-10 (sepuluh) bungkus Plastik bening klep merah yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 11.09 Gram,
-1 (satu) buah tas sandang berwarna biru,
1 (satu) unit timbangan digital berwarna putih,
-1 (satu) bal plastik bening klep merah
-1 (satu) kotak mainan berwarna putih,2 (dua) buah sendok yang terbuat dari pipet, -3 (tiga) lembar tissu,
-1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo berwarna hitam,1 (satu) unit handphone merek Nokia berwana hitam
-1 (satu) unit handphone android merek Oppo berwarna biru
-Uang tunai sebesar Rp. 600.000
Kronologis penangkapan bermula ketika Team JOKER Satresnarkoba Polres Pelalawan mendapatkan info dari masyarakat, bahwa di Desa Bukit Kusuma Dusun Seimedang Km 68 Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan,sering terjadi transaksi Narkotika,terkait info tersebut team Joker yang di pimpin langsung Kasatres Narkoba Polred Pelalawan Iptu Rejoice Benedicto Manalu S.Tr.k., S.I.K langsung melakukan penyelidikan dan Team Langsung menuju Desa Bukit Kusuma Dusun Seimedang Km 68 Kecematan Pangkalan Kuras.
Kemudian team melakukan Under Cover Buy dan team melakukan penangkapan,penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) lembar tissu yang berisikan 4 (empat) bungkus plastik bening yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu kemudian team melakukan interogasi kepada IG bahwa IG masih menyimpan sabu di rumah IG kemudian team langsung menuju rumah IG dan team berhasil menemukan tas sandang berwarna biru yang di dalam terdapat 1 (satu) buah kotak mainan berwarna putih yang berisikan 6 (enam) bungkus plastik bening diduga Narkotika jenis sabu.
Kemudian team menginterogasi dan pengakuan tersangka barang bukti tersebut di dapat dari SB (DPO) melalui via Telepon kemudian team langsung menelpon SB (DPO) tetapi nomor yang bersangkutan tidak aktif kemudian tersangka dan barang bukti di bawak ke Mapolres Pelalawan guna penyelidikan lebih lanjut.
Hingga saat ini Sat narkoba Polres Pelalawan masih melakukan Pengembangan jaringan peredaran Narkoba tersebut..
Komentar Anda :