| Sengketa Lahan Berlarut, Warga Air Terjun Minta Perlindungan GTRA Pelalawan | | Polres Pelalawan Gelar  Patroli Gabungan dan Sambang Poskamling | | Bejat! Pria di Pangkalan Kerinci Cabuli Anak Tiri, Ditangkap Polres Pelalawan | | Waldan Kembali Sabet Juara 1 Di Kejuaraan Taekwondo Kajari Cup 2025 | | Polda Riau Musnahkan Narkoba, Hasil Operasi 3 Bulan | | Noni Agustina Tiktoker Asal Payakumbuh Resmi Mengakhiri Masa Lajang Nya
⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Tiga Mahasiswa Terkait Aksi Vandalisme Di Tangkap
Kamis, 23-04-2020 - 20:25:57 WIB
Ketiga mahasiswa yang di tangkap terkait aksi vandalisme
TERKAIT:
   
 

Metro mandiri, Jakarta - Polresta Malang Kota menangkap tiga mahasiswa terkait aksi vandalisme. Ketiga mahasiwa itu mencoret-coret dinding milik orang lain dengan nada provokasi.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes. Pol.  Asep Adi Saputra menjelaskan, ketiga mahasiswa itu sengaja mencoret-coretan dinding properti milik orang lain dengan tulis berbau provokasi. Aksi vandalisme ketiga mahasiswa itu dilakukan di 6 lokasi.

“Penanganan kasus aksi vandalisme oleh 3 mahasiswa di Malang dipersangkakan telah melakukan aksi pengrusakan properti milik orang lain atau coret-coret dinding dengan kata-kata berbau provokatif di 6 tempat kejadian perkara,” kata Kombes Asep Adi Saputra, Rabu (22/04/2020).

Adapun ketiga tersangka itu memiliki peran masing-masing, MAA (20) berperan sebagai inisiator, membeli Pylox dan melakukan pencoretan. Kemudian inisial SRA (20) berperan sebagai sebagai inisiator dan melakukan pencoretan. Sedangkan AFF (22) mengawasi saat kedua rekannya melakukan kegiatan pencoretan.

“Saat ini 3 tersangka sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 20 April 2020 di rutan Polresta Malang Kota, Polda Jawa Timur,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan para pelaku, motif melakukan aksi vandalisme keren tidak terima dengan kaum kapitalis dan sengaja memprovokasi masyarakat untuk melawan kaum kapitalis.

“3 tersangka memiliki motif merasa tidak terima dan memprovokasi masyarakat untuk melawan terhadap kaum kapitalis yang dirasa merugikan masyarakat,” ujarnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan ketiga pelaku, diantaranya 3 buah handphone, 2 sket tulisan terbuat dari karton dengan tulisan tegalrejo melawan Kapitalis, 1 buah pilox warna hitam dan dokumentasi tulisan provokatif.

Atas perbuatan para tersangka, polisi menjerat dengan UU No. 1 Tahun 2006 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 dan Pasal 15 serta Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.

Sumber: Divisi Humas Polri.



 
Berita Lainnya :
  • Tiga Mahasiswa Terkait Aksi Vandalisme Di Tangkap
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 Dalam Waktu 24 Jam Curanmor Di Pelalawan Berhasil Dibekuk
    #2 Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu 5 Kg Jaringan Internasional
    #3 Innalilahi Wainnailaihi Raji'un Selamat Jalan Dek Intan
    #4 Satu Dari Empat Pelaku Saat Penangkapan Sabu 4 Kg Di Tembak Petugas
    #5 Kapolda Sumbar Selamatkan 60 Ribu Warga Kota Padang Dari Mafia Tanah
     

    metromandiri.com adalah secara reguler menjadi bagian dari media massa yang berusaha memverifikasi dan memvalidasi setiap berita hoaks atau fakta yang beredar di masyarakat. Kerja jurnalistik metromandiri.com secara otomatis menempatkan diri sebagai fact-checker dari setiap simpang-siur berita yang ada. Selengkapnya

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     

    Alamat Kantor

     
    Jalan Keluarga No 8 Lt.II
    Pangkalan kerinci
    Kabupaten Pelalawan Riau
    Hotline :
    081318729788
    082385408540
    www.metromandiri.com
     
     
    © 2020 metromandiri.com, all rights reserved