| Sengketa Lahan Berlarut, Warga Air Terjun Minta Perlindungan GTRA Pelalawan | | Polres Pelalawan Gelar  Patroli Gabungan dan Sambang Poskamling | | Bejat! Pria di Pangkalan Kerinci Cabuli Anak Tiri, Ditangkap Polres Pelalawan | | Waldan Kembali Sabet Juara 1 Di Kejuaraan Taekwondo Kajari Cup 2025 | | Polda Riau Musnahkan Narkoba, Hasil Operasi 3 Bulan | | Noni Agustina Tiktoker Asal Payakumbuh Resmi Mengakhiri Masa Lajang Nya
⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
"R" Kades Segamai Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran Belanja Desa Di Tahan Kejari Pelalawan
Jumat, 30-07-2021 - 16:54:09 WIB

TERKAIT:
   
 

METROMANDIRI.COM PELALAWAN - Kejaksaan Negeri Pelalawan akhirnya menahan Tersangka R Kepala Desa ( Kades) Segamai , setelah menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik Kejari Pelalawan yang di dampingi langsung oleh penasehat hukum tersangka H.Akbar Romadhon S.Sy.MH  Jumat 30/07/2021 sekitar pukul 15:30 wib.

Menurut Kajari Pelalawan Silpia Rosalina SH.MH melalui Kasi Intel Sumriadi SH , penahanan terhadap tersangka dilakukan terkait kasus dugaan  perkara tindak pidana korupsi penyimpanan dalam penggunaan anggaran pendapatan belanja Desa Segamai Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan tahun 2019 dan tahun 2020 , dengan dugaan kerugian negara lebih kurang 1 milyar rupiah.

Lanjut Sumriadi tersangka R dalam tahap penyelidikan disangka melanggar pasal 2 ayat (1) undang-undang Jo.pasal 3 Jo.Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Selanjutnya terhadap Tersangka “R” dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 30 Juli 2021 s/d 18 Agustus 2021 di Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru, oleh karena telah memenuhi syarat penahanan yang diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP (syarat objektif) dan memenuhi keadaan-keadaan sebagaimana dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP (syarat subjektif). Selain itu penahanan dilakukan guna memperlancar proses penanganan perkara quo.

" Sebelum dilakukan penahanan terhadap R telah dilakukan pemeriksaan oleh Dokter RSUD Selasih dan test Rapid Antigen yang hasilnya Tersangka dinyatakan sehat dan negatif Covid-19 ." Ujar Sumriadi.

Sekitar pukul 16.10 Wib, Tersangka dibawa oleh Jaksa Penyidik ke Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru, dan selama proses penahanan berlangsung dengan situasi berjalan lancar dan aman serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat  tutup Kastel yang dekat dengan awak media ini.(Rul)




 
Berita Lainnya :
  • "R" Kades Segamai Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran Belanja Desa Di Tahan Kejari Pelalawan
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 Dalam Waktu 24 Jam Curanmor Di Pelalawan Berhasil Dibekuk
    #2 Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu 5 Kg Jaringan Internasional
    #3 Innalilahi Wainnailaihi Raji'un Selamat Jalan Dek Intan
    #4 Satu Dari Empat Pelaku Saat Penangkapan Sabu 4 Kg Di Tembak Petugas
    #5 Kapolda Sumbar Selamatkan 60 Ribu Warga Kota Padang Dari Mafia Tanah
     

    metromandiri.com adalah secara reguler menjadi bagian dari media massa yang berusaha memverifikasi dan memvalidasi setiap berita hoaks atau fakta yang beredar di masyarakat. Kerja jurnalistik metromandiri.com secara otomatis menempatkan diri sebagai fact-checker dari setiap simpang-siur berita yang ada. Selengkapnya

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     

    Alamat Kantor

     
    Jalan Keluarga No 8 Lt.II
    Pangkalan kerinci
    Kabupaten Pelalawan Riau
    Hotline :
    081318729788
    082385408540
    www.metromandiri.com
     
     
    © 2020 metromandiri.com, all rights reserved