| Sengketa Lahan Berlarut, Warga Air Terjun Minta Perlindungan GTRA Pelalawan | | Polres Pelalawan Gelar  Patroli Gabungan dan Sambang Poskamling | | Bejat! Pria di Pangkalan Kerinci Cabuli Anak Tiri, Ditangkap Polres Pelalawan | | Waldan Kembali Sabet Juara 1 Di Kejuaraan Taekwondo Kajari Cup 2025 | | Polda Riau Musnahkan Narkoba, Hasil Operasi 3 Bulan | | Noni Agustina Tiktoker Asal Payakumbuh Resmi Mengakhiri Masa Lajang Nya
⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Kapolda Sumut Pimpin Pres Rilis Pengungkapan Kasus Narkoba Selama 2 Bulan
Selasa, 29-06-2021 - 23:37:02 WIB

TERKAIT:
   
 

METROMANDIRI.COM MEDAN - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara selama 2 bulan terhitung sejak April dan Juni 2021 berhasil mengungkap kasus menonjol peredaran narkoba dari berbagai daerah.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, selama 2 bulan tim Dit res Narkoba Polda Sumut bersama Polres Jajaran berhasil mengungkap 35 kasus dengan mengamankan barang bukti sabu seberat 412, 96 kg, pil ekstasi sebanyak 54,614 butir dan ganja 674 kg.

"Selain barang bukti, anggota juga mengamankan 64 tersangka," katanya saat menggelar pers rilis di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Selasa (29/6).

Dari 35 kasus narkoba yang berhasil diungkap, Panca menerangkan 7 diantaranya ditangani tim Dit Res Narkoba Polda Sumut dengan jumlah tersangka 20 orang dan barang bukti sabu seberat 242,34 kg, pil ekstasi 48,418 butir.

"Polda Sumut juga mengamankan 11 anggota polisi yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, yakni Polres Tanjung Balai dan Dit Polair Polda Sumut," terangnya.

Panca membeberkan, proses pengungkapan pada 27 April 2021 Medan-Banda Aceh dengan mengamankan tersangka SY yang membawa sabu seberat 35 kg.

Lalu, pada 30 April 2021 di Jalinsum Asahan petugas menyita barang bukti sabu seberat 51 kg dan pada 8 Juni 2021 mengamankan tersangka DS di Jalan Tanjung Balai dengan barang bukti 20 kg.

Tak sampai di situ, Panca menyebutkan pada 15 Juni 2021 petugas mengamankan 2 tersangka MF dan MUS karena menyimpan barang bukti sabu seberat 69 kg. "Dari 4 kasus narkoba jaringan Aceh yang saya paparan turut disita barang bukti 2 pucuk senjata laras panjang bersama beberapa butir amunisi," akunya.

Panca menembahkan, untuk kasus penemuan sabu seberat 57 kg tidak bertuan di perairan Tanjung Balai petugas telah mengamankan dua tersangka bernisial HS dan SU. Dalam pemeriksaan ke-2 tersangka melakukan transaksi menggunakan kapal kecil dengan diberikan imbalan sebesar Rp 200 juta.

"Setelah kita kembali dalami ternyata barang bukti seberat 80 kg dan berdasarkan pendalaman adanya dugaan keterlibatan oknum anggota dalam peredaran narkoba tersebut," ujarnya.

Panca menegaskan, Polda Sumut akan memberikan tindakan tegas kepada masyarakat maupun anggota yang terlibat peredaran narkoba sesuai aturan yang berlaku.

"Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114  Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal  111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20  tahun," ucapnya.(Ezl)




 
Berita Lainnya :
  • Kapolda Sumut Pimpin Pres Rilis Pengungkapan Kasus Narkoba Selama 2 Bulan
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 Dalam Waktu 24 Jam Curanmor Di Pelalawan Berhasil Dibekuk
    #2 Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu 5 Kg Jaringan Internasional
    #3 Innalilahi Wainnailaihi Raji'un Selamat Jalan Dek Intan
    #4 Satu Dari Empat Pelaku Saat Penangkapan Sabu 4 Kg Di Tembak Petugas
    #5 Kapolda Sumbar Selamatkan 60 Ribu Warga Kota Padang Dari Mafia Tanah
     

    metromandiri.com adalah secara reguler menjadi bagian dari media massa yang berusaha memverifikasi dan memvalidasi setiap berita hoaks atau fakta yang beredar di masyarakat. Kerja jurnalistik metromandiri.com secara otomatis menempatkan diri sebagai fact-checker dari setiap simpang-siur berita yang ada. Selengkapnya

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     

    Alamat Kantor

     
    Jalan Keluarga No 8 Lt.II
    Pangkalan kerinci
    Kabupaten Pelalawan Riau
    Hotline :
    081318729788
    082385408540
    www.metromandiri.com
     
     
    © 2020 metromandiri.com, all rights reserved