| Sengketa Lahan Berlarut, Warga Air Terjun Minta Perlindungan GTRA Pelalawan | | Polres Pelalawan Gelar  Patroli Gabungan dan Sambang Poskamling | | Bejat! Pria di Pangkalan Kerinci Cabuli Anak Tiri, Ditangkap Polres Pelalawan | | Waldan Kembali Sabet Juara 1 Di Kejuaraan Taekwondo Kajari Cup 2025 | | Polda Riau Musnahkan Narkoba, Hasil Operasi 3 Bulan | | Noni Agustina Tiktoker Asal Payakumbuh Resmi Mengakhiri Masa Lajang Nya
⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
PABHR Angkat Bicara Atas Vonis Pelaku Pembunuhan Siswi SMPN di Pelalawan.
Jumat, 26-03-2021 - 23:03:16 WIB

TERKAIT:
   
 

METROMANDIRI.COM, PELALAWAN - Menanggapi sidang vonis kasus pembunuhan siswi SMPN di pelalawan, PABHR selaku pendamping saksi Korban menghargai apa yang diputuskan oleh majelis hakim anak yang telah menjatuhkan putusan maksimal terhadap pelaku anak tersebut yakni 7 tahun bui dan 6 bulan pelatihan kerja. Jumat (26/03/21)

"Itulah putusan tertinggi atas tindakan pembunuhan anak oleh pelaku anak berdasarkan Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76 C UU No 17 th 2016".

"Fakta hukum yang dapat kami sampaikan kepada masyarakat adalah bahwa almarhumah Intan tidak hamil, sebagaimana pengakuan yang disampaikan oleh pelaku".

"Sekali lagi kami tegaskan bahwa fakta hukumnya, Saudari almarhumah Intan dipastikan tidak hamil".

Hal ini dibuktikan dari tidak ada keterangan hamil di dalam bukti forensik maupun outopsi. Dan, ditegaskan lagi oleh pihak kepolisian Polres Pelalawan saat kami bertemu langsung dengan Kasatnya beberapa waktu yang lalu," demikian di sampaikan oleh Tim bantuan hukum PBHR (Pusat Advokasi dan Bantuan Hukum Riau) yang telah mendampingi dari awal persidangan hingga sore tadi.

"Kami lega dengan adanya fakta ini sehingga isu yang beredar baik di media sosial maupun media massa bahwa almarhumah Intan hamil, terbantahkan."

"Kami berharap, media massa yang tadinya sudah menulis berita bahwa korban hamil tanpa konfirmasi kepada keluarga korban, segera mengoreksi beritanya."

"Kami anggap ini hak jawab dari keluarga korban yang wajib muat di media tersebut. "

"Keputusan dari majelis hakim adalah keputusan yang kita anggap sudah memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban. Kami bukan melihat dari pelaku anaknya, tapi karena perbuatannya walaupun masih anak-anak sudah menghilangkan nyawa orang. Dan kalaupun nanti ada banding, kami berharap pada tingkat banding agar memutus perkara dengan seadil-adilnya bagi keluarga korban." Ujar Edwar.

"Seberapa singkat pun hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku, akan dirasakan berat oleh pelaku."

"Akan tetapi, seberat apapun hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku, tidak akan mampu mengobati rasa kecewa dan kehilangan pihak keluarga korban. Karena, korban tidak akan pernah bisa hidup  kembali bersama keluarga".

"Semoga keluarga korban diberikan kesabaran atas musibah ini. Dan diharapkan bisa menerima putusan maksimal yg dijatuhkan Majelis Hakim kepada pelaku." Ujar Ketua PABHR  Edwar Pasaribu SH didampingi Edward Sibarani SH MH dan Pembina PABHR Sugiharto SH.(RZ)




 
Berita Lainnya :
  • PABHR Angkat Bicara Atas Vonis Pelaku Pembunuhan Siswi SMPN di Pelalawan.
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 Dalam Waktu 24 Jam Curanmor Di Pelalawan Berhasil Dibekuk
    #2 Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu 5 Kg Jaringan Internasional
    #3 Innalilahi Wainnailaihi Raji'un Selamat Jalan Dek Intan
    #4 Satu Dari Empat Pelaku Saat Penangkapan Sabu 4 Kg Di Tembak Petugas
    #5 Kapolda Sumbar Selamatkan 60 Ribu Warga Kota Padang Dari Mafia Tanah
     

    metromandiri.com adalah secara reguler menjadi bagian dari media massa yang berusaha memverifikasi dan memvalidasi setiap berita hoaks atau fakta yang beredar di masyarakat. Kerja jurnalistik metromandiri.com secara otomatis menempatkan diri sebagai fact-checker dari setiap simpang-siur berita yang ada. Selengkapnya

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     

    Alamat Kantor

     
    Jalan Keluarga No 8 Lt.II
    Pangkalan kerinci
    Kabupaten Pelalawan Riau
    Hotline :
    081318729788
    082385408540
    www.metromandiri.com
     
     
    © 2020 metromandiri.com, all rights reserved