| Sengketa Lahan Berlarut, Warga Air Terjun Minta Perlindungan GTRA Pelalawan | | Polres Pelalawan Gelar  Patroli Gabungan dan Sambang Poskamling | | Bejat! Pria di Pangkalan Kerinci Cabuli Anak Tiri, Ditangkap Polres Pelalawan | | Waldan Kembali Sabet Juara 1 Di Kejuaraan Taekwondo Kajari Cup 2025 | | Polda Riau Musnahkan Narkoba, Hasil Operasi 3 Bulan | | Noni Agustina Tiktoker Asal Payakumbuh Resmi Mengakhiri Masa Lajang Nya
⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Terdakwa Kasus Pembunuhan IA Divonis, Pihak Korban Tak Puas.
Jumat, 26-03-2021 - 20:43:11 WIB

TERKAIT:
   
 

METROMANDIRI,COM PELALAWAN - Perjalanan kasus pembunuhan siswi SMP di Pangkalan Kerinci selesai sudah, Persidangan demi persidangan telah di lalui baik oleh pelaku maupun pihak korban.

Hari ini Jumat 26 Maret 2021 Pengadilan Negeri Pelalawan, Riau telah melaksanakan Sidang Vonis terhadap terdakwa MAA.

Hakim menjatuhi hukuman 7 tahun penjara,Sidang lanjutan perkara Anak
yang di gelar pada hari Jumat tanggal 26 maret 2021 sekira pukul 14 00 wib.

Kejari Pelalawan melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Sumriadi SH.MH mengatakan, telah melaksanakan persidangan perkara anak MMA di Pengadilan Negeri Pelalawan secara Virtual dengan agenda Pembacaan putusan Majelis Hakim.

Persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abraham ginting, SH. MH hakim Anggota Dedi Alparesi, SH dan Angel, SH dengan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Anak Syafrida, SH,  Penasihat hukum Anak dari Posbakum ami dan Panitera pembantu Desi Wulandari.

Turut Hadir mendampingi Anak adalah orang tua Anak, Penasihat Hukum Anak, Pihak Bapas.

Bahwa Majelis hakim Pengadilan Negeri Pelalawan membacakan putusan secara bergantian  dan diakhiri dengan pembacaan amar putusan No. 4 / Pid.Sus Anak /PN. PLW, sebagai berikut :

1. Menyatakan Anak MAA telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan mati.

Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU. RI. No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU. RI. No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU. RI. Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sebagaimana di dakwakan dalam Dakwaan Pertama.

2. Menjatuhkan pidana terhadap Anak MAA berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dengan dikurangi selama penahanan yang telah dijalani oleh Anak dan Pelatihan Kerja selama 6 (enam) bulan di PSBR (Panti Sosial Bina Remaja) Rumbai, dengan perintah agar Anak tetap ditahan.

Menetapkan agar Anak membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ujar Sumriadi.

Atas putusan tersebut sikap Anak melalui penasehat hukumnya dan Jaksa Penuntut Anak menyatakan pikir-pikir.
Sidang berakhir pada pukul 15.00 Wib.

Sementara dari pihak korban masih berembug terkait apa tindakan yang akan di ambil selanjutnya.

Eva menambahkan, Kejam dan sadisnya pembunuh yang di upah 7 tahun bui itu tak membuat hati  ibu korban lega, karena pada dasarnya kami tak puas dan tak terima dengan keputusan hakim. Tetapi apa boleh buat putusan hakim sudah sesuai dengan UU perlindungan anak. Maksimal hukuman untuk orang dewasa adalah 15 tahun penjara. Kami hanya bisa pasrah atas keputusan dari majelis hakim sebab ia juga telah berusaha semaksimal mungkin untuk mendapatkan keadilan atas tewasnya sang buah hati.

"Sebenarnya kami tidak puas atas putusan hakim. Hukuman segitu tak sebanding dengan hilangnya nyawa anak saya" Ucap Eva.

" Biarlah hukum tegak sesuai dengan fungsinya Dan sudah seharusnya penyesalan menjadi teman dibalik hangatnya jeruji besi,Seiring berjalannya waktu luka hati pihak korban pun mungkin akan mengering, namun siapa dapat menjamin luka tersebut tak meninggalkan bekas "tutup Eva ibu korban.(RZ)




 
Berita Lainnya :
  • Terdakwa Kasus Pembunuhan IA Divonis, Pihak Korban Tak Puas.
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 Dalam Waktu 24 Jam Curanmor Di Pelalawan Berhasil Dibekuk
    #2 Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu 5 Kg Jaringan Internasional
    #3 Innalilahi Wainnailaihi Raji'un Selamat Jalan Dek Intan
    #4 Satu Dari Empat Pelaku Saat Penangkapan Sabu 4 Kg Di Tembak Petugas
    #5 Kapolda Sumbar Selamatkan 60 Ribu Warga Kota Padang Dari Mafia Tanah
     

    metromandiri.com adalah secara reguler menjadi bagian dari media massa yang berusaha memverifikasi dan memvalidasi setiap berita hoaks atau fakta yang beredar di masyarakat. Kerja jurnalistik metromandiri.com secara otomatis menempatkan diri sebagai fact-checker dari setiap simpang-siur berita yang ada. Selengkapnya

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     

    Alamat Kantor

     
    Jalan Keluarga No 8 Lt.II
    Pangkalan kerinci
    Kabupaten Pelalawan Riau
    Hotline :
    081318729788
    082385408540
    www.metromandiri.com
     
     
    © 2020 metromandiri.com, all rights reserved