Perkara Anak MAA, Pembelaan Dari Penasihat Hukum Anak
Rabu, 24-03-2021 - 19:16:09 WIB
METROMANDIRI.COM PELALAWAN - Kejari Pelalawan telah melaksanakan persidangan perkara anak MMA di Pengadilan Negeri Pelalawan secara Virtual dengan agenda Pembelaan dari Penasihat hukun Anak (Pledoi) di Pengadilan Negeri Kabupaten Pelalawan Riau Rabu (24/03/21) pukul 10.30 wib.
Kejaksaan Negeri Pelalawan melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Sumriadi SH.MH mengatakan, Persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abraham ginting, SH. MH hakim Anggota Dedi Alparesi, SH dan Angel, SH dengan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Anak Syafrida.SH, Penasihat hukum Anak dari Posbakum ami dan Panitera pembantu Desi Wulandari.
Turut Hadir dlm ruang sidang adalah orang tua Anak, Penasihat Hukum Anak, Pihak Bapas.
- Bahwa pada intinya dalam pembelaan dari Penasihat hukum anak (Pledoi) menyampaikan sbb :
- Anak menyesali perbuatannya.
- memohon keringanan hukuman karena masih sekolah.
Atas pembelaan penasihat hukum Anak (Pledoi) tsb, Jaksa Penuntut Anak dalam tabggapannya terhadap Pledoi tersebut menyampaikan secara lisan yang pada pokoknya bahwa Jaksa Penuntut Anak tetap pada Tuntutan" ujar Sumriadi.
Sidang ditutup pada pukul 11.00 Wib dan akan dilanjutkan pada hari Jumat, tanggal 26 Maret 2021 dengan agenda mendengarkan putusan dari Majelis Hakim" ujarnya.(RZ)
Komentar Anda :