| Sengketa Lahan Berlarut, Warga Air Terjun Minta Perlindungan GTRA Pelalawan | | Polres Pelalawan Gelar  Patroli Gabungan dan Sambang Poskamling | | Bejat! Pria di Pangkalan Kerinci Cabuli Anak Tiri, Ditangkap Polres Pelalawan | | Waldan Kembali Sabet Juara 1 Di Kejuaraan Taekwondo Kajari Cup 2025 | | Polda Riau Musnahkan Narkoba, Hasil Operasi 3 Bulan | | Noni Agustina Tiktoker Asal Payakumbuh Resmi Mengakhiri Masa Lajang Nya
⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Perkara Anak MAA, Agenda Pembacaan Tuntutan
Selasa, 23-03-2021 - 23:01:44 WIB

TERKAIT:
   
 

METROMANDIRI.COM PELALAWAN - Sidang Lanjutan Peristiwa Tewasnya Siswi SMPN di Pangkalan Kerinci korban inisial IA Dan Tersangka inisial MAA hari ini menjalani persidangan agenda Pembacaan Tuntutan, Persidangan  dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Selasa (23/03/21) sekira pukul 16.35 wib.

Saat dikonfirmasi Kejari Pelalawan Kepala Seksi (Kasi) Intel Sumriadi, SH.MH menerangkan, telah melaksanakan persidangan perkara anak MMA di Pengadilan Negeri Pelalawan secara Virtual dengan agenda pembacaan Tuntutan.

"Persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abraham ginting, SH. MH hakim Anggota Dedi Alparesi, SH dan Angel, SH dengan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Anak Syafrida, SH,  Penasihat hukum Anak dari Posbakum ami dan Panitera pembantu Desi Wulandari" jelas Sumriadi

Lanjutnya, Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai berikut :

1.Menyatakan Anak MMA telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan mati

Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU. RI. No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU. RI. No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU. RI. Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sebagaimana di dakwakan dalam Dakwaan Pertama.

2. Menjatuhkan pidana terhadap Anak MMA berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dengan dikurangi selama penahanan yang telah dijalani oleh Anak dan Pelatihan Kerja selama 6 (enam) bulan di Panti Sosial Bina Remaja (PSBR) Rumbai, dengan perintah agar Anak tetap ditahan.

3. Menetapkan agar Anak membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).

Sidang ditutup pada pukul 17.05 Wib dan akan dilanjutkan pada hari  Rabu tanggal 24 Maret 2021 dengan agenda Pledoi dari penasihat hukum" ujarnya.

Turut Hadir dlm ruang sidang adalah orang tua Anak, Penasihat Hukum Anak pendamping pihak korban Pusat Advokad Bantuan Hukum Riau (PABHR), Pihak Bapas.(RZ)




 
Berita Lainnya :
  • Perkara Anak MAA, Agenda Pembacaan Tuntutan
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 Dalam Waktu 24 Jam Curanmor Di Pelalawan Berhasil Dibekuk
    #2 Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu 5 Kg Jaringan Internasional
    #3 Innalilahi Wainnailaihi Raji'un Selamat Jalan Dek Intan
    #4 Satu Dari Empat Pelaku Saat Penangkapan Sabu 4 Kg Di Tembak Petugas
    #5 Kapolda Sumbar Selamatkan 60 Ribu Warga Kota Padang Dari Mafia Tanah
     

    metromandiri.com adalah secara reguler menjadi bagian dari media massa yang berusaha memverifikasi dan memvalidasi setiap berita hoaks atau fakta yang beredar di masyarakat. Kerja jurnalistik metromandiri.com secara otomatis menempatkan diri sebagai fact-checker dari setiap simpang-siur berita yang ada. Selengkapnya

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     

    Alamat Kantor

     
    Jalan Keluarga No 8 Lt.II
    Pangkalan kerinci
    Kabupaten Pelalawan Riau
    Hotline :
    081318729788
    082385408540
    www.metromandiri.com
     
     
    © 2020 metromandiri.com, all rights reserved