Perkara Anak MAA Berlanjut, Mendengarkan Keterangan Anak
Senin, 22-03-2021 - 21:10:46 WIB
METROMANDIRI.COM ,PELALAWAN - Masih ingatkah Peristiwa Tewasnya Siswi SMPN di Pangkalan Kerinci korban inisial IA dan Tersangka inisial MAA hari ini menjalani sidang lanjutan, persidangan kali ini membuat publik semakin penasaran. Persidangan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau Senin (22/03/21).
Saat dikonfirmasi Kejari Pelalawan melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Sumriadi, SH.MH menerangkan, persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abraham ginting, SH. MH hakim Anggota Dedi Alparesi, SH dan Angel, SH dengan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Anak Syafrida, SH. Penasihat hukum Anak dari Posbakum : Sandi Baiwa dan Panitera pembantu Desi Wulandari.
Pada pukul 11.00 Anak MAA sampai di pengadilan Negeri pelalawan yang dikawal oleh pengawal tahanan dari pihak kepolisian dan Kejaksaan, pada pukul 11.45 Wib majelis hakim anak yang diketuai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan membuka sidang, dan sidang tertutup untuk umum.
Turut Hadir dalam ruang sidang adalah orang tua Anak, Penasihat Hukum Anak pendamping pihak korban Pusat Advokasi Bantuan Hukum Riau.(PABHR), Pihak Bapas.
Adapun agenda sidang perkara anak tersebut adalah mendengarkan keterangan Anak",jelas Sumriadi.
Bahwa Anak MAA disangka melanggar Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C UU. No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU. No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dan atau Pasal 338 KUHP Jo UU. No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
" Sidang ditutup pada pukul 13.10 Wib dan akan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 23 maret 2021 dengan agenda mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Anak"ujar Sumriadi.(RZ)
Komentar Anda :