| Sengketa Lahan Berlarut, Warga Air Terjun Minta Perlindungan GTRA Pelalawan | | Polres Pelalawan Gelar  Patroli Gabungan dan Sambang Poskamling | | Bejat! Pria di Pangkalan Kerinci Cabuli Anak Tiri, Ditangkap Polres Pelalawan | | Waldan Kembali Sabet Juara 1 Di Kejuaraan Taekwondo Kajari Cup 2025 | | Polda Riau Musnahkan Narkoba, Hasil Operasi 3 Bulan | | Noni Agustina Tiktoker Asal Payakumbuh Resmi Mengakhiri Masa Lajang Nya
⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Perkara Anak MAA Berlanjut, Empat Orang Saksi Didengarkan Keterangannya.
Selasa, 16-03-2021 - 21:12:36 WIB

TERKAIT:
   
 

METROMANDIRI.COM ,PELALAWAN - Peristiwa Tewasnya Siswi SMPN bernas Pangkalan Kerinci korban (IA)15.Tersangka (MAA)17. yang ditangkap pada 19 Februari 2021 kini telah menjalani Persidangan hari kedua di Pengadilan Negeri Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau Selasa (16/03/21.

Menurut Keterangan Kepala Seksi Intel Sumriadi, SH.MH Kejari Pelalawan telah melaksanakan persidangan lanjutan perkara anak MAA.Persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abraham Ginting, SH.MH hakim Anggota Dedi Alparesi, SH dan Angel, SH dengan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Anak Syafrida, SH dan Ray Leonardo, SH. Penasihat hukum Anak dari Posbakum :  Sandi Baiwa dan Panitera pembantu Desi Wulandari.

Pada pukul 15.30 Anak MAA sampai di pengadilan Negeri pelalawan yang dikawal oleh pengawal tahanan dari pihak kepolisian dan Kejaksaan.

Pukul 16.00 Wib majelis hakim anak yang diketuai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan membuka sidang, dan sidang tertutup untuk umum.
Turut Hadir dalam ruang sidang adalah orang tua Anak, Penasihat Hukum Anak pendamping pihak korban Pusat Advokasi Bantuan Hukum Riau.(PABHR), dan Pihak Bapas jelas Sumriadi.

Adapun agenda sidang perkara anak tersebut adalah  mendengarkan keterangan saksi - saksi dan pada persidangan hari ini ada  4 (empat) orang saksi yang telah didengarkan  keterangannya yaitu  saksi Miftaul Shabrina, Tengku dea, Rudi manalu  dan saksi Sumarni (nenek korban) ujarnya.

Bahwa Anak MAA disangka  melanggar Pasal  80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C UU. No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU. No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dan atau Pasal 338 KUHP Jo UU. No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Sidang ditutup pada pukul 18.30 Wib dan akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 17 Maret 2021 dengan agenda masih mendengar keterangan saksi - saksi lainya tutup Sumriadi.

Sidang pertama dilaksanakan hari Senin 15 Maret 2021 dihadiri 2 (dua) Saksi yakni, M.Syahputra, Eva Sari.(RZ)




 
Berita Lainnya :
  • Perkara Anak MAA Berlanjut, Empat Orang Saksi Didengarkan Keterangannya.
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 Dalam Waktu 24 Jam Curanmor Di Pelalawan Berhasil Dibekuk
    #2 Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu 5 Kg Jaringan Internasional
    #3 Innalilahi Wainnailaihi Raji'un Selamat Jalan Dek Intan
    #4 Satu Dari Empat Pelaku Saat Penangkapan Sabu 4 Kg Di Tembak Petugas
    #5 Kapolda Sumbar Selamatkan 60 Ribu Warga Kota Padang Dari Mafia Tanah
     

    metromandiri.com adalah secara reguler menjadi bagian dari media massa yang berusaha memverifikasi dan memvalidasi setiap berita hoaks atau fakta yang beredar di masyarakat. Kerja jurnalistik metromandiri.com secara otomatis menempatkan diri sebagai fact-checker dari setiap simpang-siur berita yang ada. Selengkapnya

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     

    Alamat Kantor

     
    Jalan Keluarga No 8 Lt.II
    Pangkalan kerinci
    Kabupaten Pelalawan Riau
    Hotline :
    081318729788
    082385408540
    www.metromandiri.com
     
     
    © 2020 metromandiri.com, all rights reserved