Perkara Anak MAA Berlanjut, Empat Orang Saksi Didengarkan Keterangannya.
Selasa, 16-03-2021 - 21:12:36 WIB
METROMANDIRI.COM ,PELALAWAN - Peristiwa Tewasnya Siswi SMPN bernas Pangkalan Kerinci korban (IA)15.Tersangka (MAA)17. yang ditangkap pada 19 Februari 2021 kini telah menjalani Persidangan hari kedua di Pengadilan Negeri Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau Selasa (16/03/21.
Menurut Keterangan Kepala Seksi Intel Sumriadi, SH.MH Kejari Pelalawan telah melaksanakan persidangan lanjutan perkara anak MAA.Persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abraham Ginting, SH.MH hakim Anggota Dedi Alparesi, SH dan Angel, SH dengan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Anak Syafrida, SH dan Ray Leonardo, SH. Penasihat hukum Anak dari Posbakum : Sandi Baiwa dan Panitera pembantu Desi Wulandari.
Pada pukul 15.30 Anak MAA sampai di pengadilan Negeri pelalawan yang dikawal oleh pengawal tahanan dari pihak kepolisian dan Kejaksaan.
Pukul 16.00 Wib majelis hakim anak yang diketuai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan membuka sidang, dan sidang tertutup untuk umum.
Turut Hadir dalam ruang sidang adalah orang tua Anak, Penasihat Hukum Anak pendamping pihak korban Pusat Advokasi Bantuan Hukum Riau.(PABHR), dan Pihak Bapas jelas Sumriadi.
Adapun agenda sidang perkara anak tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi - saksi dan pada persidangan hari ini ada 4 (empat) orang saksi yang telah didengarkan keterangannya yaitu saksi Miftaul Shabrina, Tengku dea, Rudi manalu dan saksi Sumarni (nenek korban) ujarnya.
Bahwa Anak MAA disangka melanggar Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C UU. No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU. No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dan atau Pasal 338 KUHP Jo UU. No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Sidang ditutup pada pukul 18.30 Wib dan akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 17 Maret 2021 dengan agenda masih mendengar keterangan saksi - saksi lainya tutup Sumriadi.
Sidang pertama dilaksanakan hari Senin 15 Maret 2021 dihadiri 2 (dua) Saksi yakni, M.Syahputra, Eva Sari.(RZ)
Komentar Anda :