| Sengketa Lahan Berlarut, Warga Air Terjun Minta Perlindungan GTRA Pelalawan | | Polres Pelalawan Gelar  Patroli Gabungan dan Sambang Poskamling | | Bejat! Pria di Pangkalan Kerinci Cabuli Anak Tiri, Ditangkap Polres Pelalawan | | Waldan Kembali Sabet Juara 1 Di Kejuaraan Taekwondo Kajari Cup 2025 | | Polda Riau Musnahkan Narkoba, Hasil Operasi 3 Bulan | | Noni Agustina Tiktoker Asal Payakumbuh Resmi Mengakhiri Masa Lajang Nya
⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Perkara Anak MAA Sidang Pertama di PN Pelalawan
Selasa, 16-03-2021 - 00:10:32 WIB

TERKAIT:
   
 

METROMANDIRI.COM ,PELALAWAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan Gelar Persidangan Perkara anak MAA (17) terduga melakukan pembunuhan terhadap temannya IA (15), persidangan digelar di Pengadilan Negeri Pelalawan pada Senin (15/03/21) sekira pukul 11.30 WIB yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Abraham ginting, S.H,. M.H bersama dengan Hakim Anggota Dedi Alparesi, S.H dan Angel, S.H.

Dalam persidangan berlangsung, tampak hadir Jaksa Penuntut Anak, Syafrida, S.H dan Ray Leonardo, S.H, Penasihat hukum Anak dari Posbakum, Sandi Baiwa dan Panitera pembantu Desi Wulandari.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pelalawan, Sumriadi, S.H,. M.H mengatakan, agenda dalam persidangan merupakan pembacaan Surat Dakwaan yang dilakukan secara virtual, kemudian sidang di skor dan dibuka kembali pada pukul 15.30 Wib dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Adapun saksi yang diperiksa adalah saksi M. Syahputra dan saksi Eva Sari, persidangan tersebut dilakukan secara tertutup yang dihadiri oleh Anak MAA, orang tua Anak, Penasihat Hukum Anak, Pihak Bapas, Jaksa Penuntut Anak, Majelis Hakim Anak.

Dalam hal ini, Anak MAA disangka telah melanggar Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dan atau Pasal 338 KUHP Jo Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

“Sidang perkara selesai sekira pukul 18.00 WIB dan akan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 16 Maret 2021 dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi,”ujarnya (RZ)




 
Berita Lainnya :
  • Perkara Anak MAA Sidang Pertama di PN Pelalawan
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 Dalam Waktu 24 Jam Curanmor Di Pelalawan Berhasil Dibekuk
    #2 Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu 5 Kg Jaringan Internasional
    #3 Innalilahi Wainnailaihi Raji'un Selamat Jalan Dek Intan
    #4 Satu Dari Empat Pelaku Saat Penangkapan Sabu 4 Kg Di Tembak Petugas
    #5 Kapolda Sumbar Selamatkan 60 Ribu Warga Kota Padang Dari Mafia Tanah
     

    metromandiri.com adalah secara reguler menjadi bagian dari media massa yang berusaha memverifikasi dan memvalidasi setiap berita hoaks atau fakta yang beredar di masyarakat. Kerja jurnalistik metromandiri.com secara otomatis menempatkan diri sebagai fact-checker dari setiap simpang-siur berita yang ada. Selengkapnya

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     

    Alamat Kantor

     
    Jalan Keluarga No 8 Lt.II
    Pangkalan kerinci
    Kabupaten Pelalawan Riau
    Hotline :
    081318729788
    082385408540
    www.metromandiri.com
     
     
    © 2020 metromandiri.com, all rights reserved