Perkara Anak MAA Sidang Pertama di PN Pelalawan
Selasa, 16-03-2021 - 00:10:32 WIB
METROMANDIRI.COM ,PELALAWAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan Gelar Persidangan Perkara anak MAA (17) terduga melakukan pembunuhan terhadap temannya IA (15), persidangan digelar di Pengadilan Negeri Pelalawan pada Senin (15/03/21) sekira pukul 11.30 WIB yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Abraham ginting, S.H,. M.H bersama dengan Hakim Anggota Dedi Alparesi, S.H dan Angel, S.H.
Dalam persidangan berlangsung, tampak hadir Jaksa Penuntut Anak, Syafrida, S.H dan Ray Leonardo, S.H, Penasihat hukum Anak dari Posbakum, Sandi Baiwa dan Panitera pembantu Desi Wulandari.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pelalawan, Sumriadi, S.H,. M.H mengatakan, agenda dalam persidangan merupakan pembacaan Surat Dakwaan yang dilakukan secara virtual, kemudian sidang di skor dan dibuka kembali pada pukul 15.30 Wib dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Adapun saksi yang diperiksa adalah saksi M. Syahputra dan saksi Eva Sari, persidangan tersebut dilakukan secara tertutup yang dihadiri oleh Anak MAA, orang tua Anak, Penasihat Hukum Anak, Pihak Bapas, Jaksa Penuntut Anak, Majelis Hakim Anak.
Dalam hal ini, Anak MAA disangka telah melanggar Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dan atau Pasal 338 KUHP Jo Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
“Sidang perkara selesai sekira pukul 18.00 WIB dan akan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 16 Maret 2021 dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi,”ujarnya (RZ)
Komentar Anda :