| Sengketa Lahan Berlarut, Warga Air Terjun Minta Perlindungan GTRA Pelalawan | | Polres Pelalawan Gelar  Patroli Gabungan dan Sambang Poskamling | | Bejat! Pria di Pangkalan Kerinci Cabuli Anak Tiri, Ditangkap Polres Pelalawan | | Waldan Kembali Sabet Juara 1 Di Kejuaraan Taekwondo Kajari Cup 2025 | | Polda Riau Musnahkan Narkoba, Hasil Operasi 3 Bulan | | Noni Agustina Tiktoker Asal Payakumbuh Resmi Mengakhiri Masa Lajang Nya
⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Dit Rrs Narkoba Poldasu Ungkap Peredaran 9 KG Sabu
Rabu, 10-03-2021 - 22:26:43 WIB
Tersangka Bersama Barang Bukti Yang Berhasil Di Amankan
TERKAIT:
   
 

METROMANDIRI.COM ,MEDAN - Tim Dit Res Narkoba Polda Sumut mengungkap peredaran narkoba di Jalan Lintas Sumatera, Km 50, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan 2 orang tersangka Lamhot Pardede (35) warga Desa Saentis Lorong, dan Aprianto Pardede (32) warga Desa Percut, Gang Buntu, ke-2 nya berasal dari Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Dari tangan ke-2  tersangka turut disita barang bukti Narkoba jenis Sabu seberat 9 kg siap edar, yang telah dikemas dalam bungkusan teh hijau.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol C Wisnu Adji P melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pada Selasa (2/3) sekira Pukul 02.00 WIB personil Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sumut mendapat informasi tentangnya adanya peredaran narkoba di Kabupaten Batubara

"Dari laporan itu, personil bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tepatnya saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Km 50, Kecamatan Lima Puluh, petugas berhasil menghentikan laju salah satu mobil yang membawa narkotika," ucap Hadi, Rabu (10/3).

Lebih lanjut, Hadi mengungkapkan petugas pun melakukan pemeriksaan dan mendapati barang bukti Sabu seberat 9 Kg dari dalam mobil. Tak hanya itu, 2 orang yang berada di dalam mobil turut diamankan.

"Saat diinterograsi terhadap tersangka Lamhot Pardede dan Aprianto Pardede mengaku bahwa barang bukti Sabu itu didapat dari seseorang berinisial AR yang berstatus sebagai DPO," ungkapnya.

"Terhadap ke-2 tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mako Dit Res Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.

Sementara kasus peredaran Narkotika masih dalam pengembangan untuk menangkap jaringan lainnya," tutup Hadi.(Ezl)




 
Berita Lainnya :
  • Dit Rrs Narkoba Poldasu Ungkap Peredaran 9 KG Sabu
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 Dalam Waktu 24 Jam Curanmor Di Pelalawan Berhasil Dibekuk
    #2 Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu 5 Kg Jaringan Internasional
    #3 Innalilahi Wainnailaihi Raji'un Selamat Jalan Dek Intan
    #4 Satu Dari Empat Pelaku Saat Penangkapan Sabu 4 Kg Di Tembak Petugas
    #5 Kapolda Sumbar Selamatkan 60 Ribu Warga Kota Padang Dari Mafia Tanah
     

    metromandiri.com adalah secara reguler menjadi bagian dari media massa yang berusaha memverifikasi dan memvalidasi setiap berita hoaks atau fakta yang beredar di masyarakat. Kerja jurnalistik metromandiri.com secara otomatis menempatkan diri sebagai fact-checker dari setiap simpang-siur berita yang ada. Selengkapnya

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     

    Alamat Kantor

     
    Jalan Keluarga No 8 Lt.II
    Pangkalan kerinci
    Kabupaten Pelalawan Riau
    Hotline :
    081318729788
    082385408540
    www.metromandiri.com
     
     
    © 2020 metromandiri.com, all rights reserved