| Sengketa Lahan Berlarut, Warga Air Terjun Minta Perlindungan GTRA Pelalawan | | Polres Pelalawan Gelar  Patroli Gabungan dan Sambang Poskamling | | Bejat! Pria di Pangkalan Kerinci Cabuli Anak Tiri, Ditangkap Polres Pelalawan | | Waldan Kembali Sabet Juara 1 Di Kejuaraan Taekwondo Kajari Cup 2025 | | Polda Riau Musnahkan Narkoba, Hasil Operasi 3 Bulan | | Noni Agustina Tiktoker Asal Payakumbuh Resmi Mengakhiri Masa Lajang Nya
⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Poldasu Tetapkan Aidil Sofyan SE Staf Pasar Medan Deli Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Jumat, 20-11-2020 - 22:02:13 WIB

TERKAIT:
   
 

Poldasu Tetapkan Aidil Sofyan SE Staf Pasar Medan Deli Jadi Tersangka Kasus Korupsi


Metro mandiri,Medan -  Humas Polda Sumatera Utara melalui Kasub Penmas AKBP MP Nainggolan selaku sumber informasi bagi awak media menyampaikan bahwa akhirnya Kasubbag Kas pada bagian Akuntansi dan Keuangan Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan Tahun 2011 s/d 2017 Aidil Sofyan SE yang jabatannya sekarang  sebagai Staf Pasar Medan Deli  pada Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan, telah ditetapkan jadi tersangka terkait kasus tindak Pidana korupsi oleh Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara, Jum'at (20/11/2020).

Dugaan tindak Pidana Korupsi terkait penyetoran kontribusi uang sewa tempat berjualan di Pasar Induk Lau Cih Tuntungan Kota Medan pada Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan periode Tahun 2015 s.d Tahun 2017.

Tempat berjualan di Pasar Induk Lau Cih Tuntungan Medan yang dibangun Dinas Perumahan kawasan permukiman Kota Medan adalah sebanyak 1.215  unit, dengan total uang yang harus disetorkan sebesar Rp. 9.348.000.000,- dengan rincian terdiri dari Grosir sejumlah 720 unit, Sub Grosir I, Sub Grosir II, Wisata Buah 56 unit, Ruko 6 unit dan Kantin 1 unit.

Ternyata Aidil Sofyan  yang menerima setoran uang kontribusi sewa pedagang Pasar IndukTuntungan secara gelondongan dari penyetor tanpa disertai rincian nama pedagang yang menyetor, membuat tanda terima uang berupa kwitansi (bukan kwitansi resmi PD. Pasar Kota Medan) diperuntukkan sebagai bukti pembayaran, dan hal ini khusus untuk pembayaran sewa Pasar Induk Tuntungan.

Berdasarkan bukti Kwitansi penerimaan uang kontribusi sewa Pasar Induk Tuntungan yang dibuat oleh Aidil Sosyan SE, bahwa jumlah total keseluruhan uang kontribusi sewa Pasar Induk Tuntungan yang telah dibayarkan seluruh pedagang dan diterima Aidil sebesar Rp. 9.462.713.500,- kemudian kontribusi sewa tersebut disetor oleh Aidil ke Perusahaan Daerah sebesar Rp. 7.865.000.000,- sehingga terdapat indikasi kerugian negara sebesar Rp.1.483.000.000,-

Perbuatan tersebut bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku yakni, tentang Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan, Pasal 4 Permendagri 13 Tahun 2006 Tentang pedoman pengelolaan Keuangan Daerah, Buku Pedoman Sistem Akutansi PD. Pasar Kotamadya Medan Kerjasama PD. Pasar Kotamadya Medan dengan Puskap-FE-USU 1996, dan juga Keputusan Walikota Daerah Tingat II Medan Nomor : 539/1992/SK/1996 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pasar Kota Madya Daerah Tingat II Medan.(Ezl)



 
Berita Lainnya :
  • Poldasu Tetapkan Aidil Sofyan SE Staf Pasar Medan Deli Jadi Tersangka Kasus Korupsi
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 Dalam Waktu 24 Jam Curanmor Di Pelalawan Berhasil Dibekuk
    #2 Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu 5 Kg Jaringan Internasional
    #3 Innalilahi Wainnailaihi Raji'un Selamat Jalan Dek Intan
    #4 Satu Dari Empat Pelaku Saat Penangkapan Sabu 4 Kg Di Tembak Petugas
    #5 Kapolda Sumbar Selamatkan 60 Ribu Warga Kota Padang Dari Mafia Tanah
     

    metromandiri.com adalah secara reguler menjadi bagian dari media massa yang berusaha memverifikasi dan memvalidasi setiap berita hoaks atau fakta yang beredar di masyarakat. Kerja jurnalistik metromandiri.com secara otomatis menempatkan diri sebagai fact-checker dari setiap simpang-siur berita yang ada. Selengkapnya

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     

    Alamat Kantor

     
    Jalan Keluarga No 8 Lt.II
    Pangkalan kerinci
    Kabupaten Pelalawan Riau
    Hotline :
    081318729788
    082385408540
    www.metromandiri.com
     
     
    © 2020 metromandiri.com, all rights reserved