| Sengketa Lahan Berlarut, Warga Air Terjun Minta Perlindungan GTRA Pelalawan | | Polres Pelalawan Gelar  Patroli Gabungan dan Sambang Poskamling | | Bejat! Pria di Pangkalan Kerinci Cabuli Anak Tiri, Ditangkap Polres Pelalawan | | Waldan Kembali Sabet Juara 1 Di Kejuaraan Taekwondo Kajari Cup 2025 | | Polda Riau Musnahkan Narkoba, Hasil Operasi 3 Bulan | | Noni Agustina Tiktoker Asal Payakumbuh Resmi Mengakhiri Masa Lajang Nya
⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Dit Resnarkoba Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Ribuan Gram Sabu, 172 Butir Ecstasy dan 734 Gram Ganja.
Senin, 28-09-2020 - 19:40:41 WIB

TERKAIT:
   
 

Dit Resnarkoba Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Ribuan Gram Sabu, 172 Butir Ecstasy dan 734 Gram Ganja.

Metro Mandiri,Medan - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba hasil ungkapan dari 13 kasus dengan mengamankan 18 orang tersangka. Pemusnahani dilaksanakan di Halaman parkir kantor Ditres Narkoba Polda Sumut, Senin (28/9/2020).

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dipimpin oleh Direktur Ditresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol  Robert Dacosta didampingi Wadir Ditresnarkoba Polda Sumut AKBP Agus Darojat, juga dihadiri pihak Kejati Provinsi Sumut, Kabid Labfor Polda Sumut, Prodeo/penasehat hukum, dan Kabid Propam Polda Sumut.

Dir Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Robert Dacosta menyampaikan, pemusnahan barang bukti narkoba yang dilaksanakan ini meliputi dari 13 kasus dan 18 tersangka.

"Barang bukti yang dimusnahkan antara lain adalah 1.819,23 gram sabu, 172 butir Ecstasy, dan 734 gram Ganja. Sebelum dimusnahkan barang bukti tersebut sudah dilakukan proses pengujian oleh Bid Labfor Polda Sumut", ujar Kombes Robert Dacosta.

Kombes Robert Dacosta menambahkan, adapun pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yakni pasal 112 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2) Subs pasal 114 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.1.000.000.000 (1 milyar) dan paling banyak Rp.10.000.000.000 (10 milyar).

"Dari total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan, diperkirakan masyarakat yang diselamatkan  sebanyak 19.106 (sembilan belas ribu seratus enam) jiwa", tandasnya.(Dedi)



 
Berita Lainnya :
  • Dit Resnarkoba Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Ribuan Gram Sabu, 172 Butir Ecstasy dan 734 Gram Ganja.
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 Dalam Waktu 24 Jam Curanmor Di Pelalawan Berhasil Dibekuk
    #2 Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu 5 Kg Jaringan Internasional
    #3 Innalilahi Wainnailaihi Raji'un Selamat Jalan Dek Intan
    #4 Satu Dari Empat Pelaku Saat Penangkapan Sabu 4 Kg Di Tembak Petugas
    #5 Kapolda Sumbar Selamatkan 60 Ribu Warga Kota Padang Dari Mafia Tanah
     

    metromandiri.com adalah secara reguler menjadi bagian dari media massa yang berusaha memverifikasi dan memvalidasi setiap berita hoaks atau fakta yang beredar di masyarakat. Kerja jurnalistik metromandiri.com secara otomatis menempatkan diri sebagai fact-checker dari setiap simpang-siur berita yang ada. Selengkapnya

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     

    Alamat Kantor

     
    Jalan Keluarga No 8 Lt.II
    Pangkalan kerinci
    Kabupaten Pelalawan Riau
    Hotline :
    081318729788
    082385408540
    www.metromandiri.com
     
     
    © 2020 metromandiri.com, all rights reserved