Polsek Kerinci Amankan Pelaku Pengelapan Dana
Rabu, 15-10-2025 - 14:26:07 WIB
METROMANDIRI.COM PELALAWAN - Seorang pekerja PT Cahaya Riau Madukoro (CRM), berinisial ASA terpaksa berurusan dengan polisi. Pasalnya ia nekat menguras uang di rekening tiga teman kerjanya, hingga mengalami kerugian sebesar Rp11, 3 juta.
Ketiga rekan kerjanya yang jadi korban, yakni Reantonius Banurea (19) warga asal Dairi, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Usor Sianturi (23) warga Labuhan Batu, Sumut, dan Sahat Jendri (19) warga Labuhan Batu Utara, Sumut.
Akibat ulahnya, ASA yang merupakan warga asal Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) itu kini diamankan Polsek Pangkalan Kerinci, dan telah dijebloskan ke dalam sel, Rabu (15/10/2025)
Peristiwa ini berawal, korban dan pelaku yang sama-sama bekerja di PT Cahaya Riau Madukoro dan tinggal di mess di Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, meminta tolong kepada rekannya ASA untuk menarik uang mereka di rekening. Selanjutnya ketiga korban sudah percaya pada teman kerjanya memberikan kartu ATM beserta nomor PIN-nya.
Selanjutnya pelaku berangkat dari mess di Pelalawan ke kota Pangkalan Kerinci, sekaligus untuk menarik uang teman kerjanya di mesin ATM, Sabtu (11/10/2025) pagi.
Tapi ditunggu-tunggu hingga malam hari nya ternyata terlapor tidak kunjung kembali ke mess PT Cahaya Riau Madukoro, membuat Reantonius Banurea dan dua rekannya Usor Sianturi dan Sahat Jendri jadi cemas.
Berselang beberapa hari pelaku dicari, akhirnya didapat kabar kalau sedang berada di hotel Dhika Raya, Pangkalan Kerinci. Selanjutnya korban bersama dua rekannya mendatangi hotel tersebut.
Hingga berhasil menemukan pelaku yang sedang menginap di hotel Dhika Raya. Ketika ditanya prihal uang yang diminta diambilkan, pelaku sempat terdiam.
Namun saat didesak, akhirnya mengaku uang yang ia ditarik melalui BRI link sudah habis dipakai untuk foya-foya, selanjutnya kartu ATM korban dikembalikan.
Mendengar pengakuan pelaku, membuat ketiga rekan kerjanya kesal dan segera mengecek saldo di rekeningnya. Alangkah kagetnya uang dalam rekening sudah habis dikuras pelaku.
Di mana korban Reantonius Banurea uang dalam rekening telah dikuras sebesar Rp5,1 juta, Usor Sianturi uang dalam rekening sebesar Rp4,7 juta telah dikuras dan Sahat Jendri uang dalam rekening sebesar Rp1,5 juta juga bernasib sama.
Atas kejadian itu, ketiga pekerja PT Cahaya Riau Madukoro, yang mengalami kerugian sebesar Rp11,3 juta tidak terima, akhirnya mendatangi Mapolsek Pangkalan Kerinci untuk melapor.
Mendapat laporan itu, Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton SIK MH, segera memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan, hingga pelaku berhasil diamankan di Hotel Dhika Raya.
Dengan wajah lemas, pekerja PT Cahaya Riau Madukoro usai menjalani pemeriksaan langsung dijebloskan ke dalam sel Polsek Pangkalan Kerinci.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK ketika dikonfirmasi melalui Kasi Humas Iptu Thomas Bernandes Siahaan, membenarkan adanya penangkapan pelaku penggelapan uang di rekening tersebut.
"Kini pelaku yang telah ditetapkan tersangka dijerat pasal 372 KHUP tentang penggelapan. Telah diamankan di Polsek Pangkalan Kerinci untuk diproses lebih lanjut," ujar Kasi Humas.
Ditambahkan Kasi Humas, bahwa kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan. Apabila ada terjadi tindak pidana segera melapor. Dengan kerja sama yang baik, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.
Komentar Anda :