| Polsek Kerinci Amankan Pelaku Pengelapan Dana | | Ridho Afalda S STP MSi Lurah Inovatif yang Terus Berbuat untuk Kabupaten Pelalawan | | Satu Keluarga Satu Sarjana, Kampus IKTN Wujudkan Lewat Beasiswa | | M. Thahir Terpilih sebagai Ketua PKC PMII Riau Hasil KONKORCAB IV | | Pelaku Mobil Bodong Antar Propinsi DiBekuk Opsnal Posek Ukui | | Kasus Makian ke Dishub, Cek Mat Dorong Penindakan Terhadap Oknum Tersebut
⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Pelaku Mobil Bodong Antar Propinsi DiBekuk Opsnal Posek Ukui
Selasa, 30-09-2025 - 14:34:44 WIB
TERKAIT:
   
 

METROMANDIRI.COM PELALAWAN - Jajaran Polsek Ukui dibeck up Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus jual beli mobil bodong di Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.


Alhasil satu orang pelaku berinisial RH berhasil ditangkap bersama 4 unit mobil tanpa dilengkapi surat-surat alias bodong, 2 unit jenis Toyota Avanza, 2 unit mobil Daihatsu jenis Xenia dan Sigra.


Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kapolsek Ukui, AKP Ardi Surya Kusuma STK, SIK, membenarkan adanya pengungkapan kasus mobil bodong tersebut, Selasa (30/9/2025).


"Satu orang pelaku telah berhasil kita amankan bersama barang bukti 4 unit mobil tanpa dilengkapi surat-surat," ujar Kapolsek.


Dijelaskan Kapolsek, pengungkapan ini berawal adanya informasi yang diterima bahwa di Blok IV Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga Kecamatan Ukui ada beredar mobil mobil bodong.


Kemudian Kapolsek Ukui memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Pernando Silitonga SH, untuk melakukan penyelidikan dan turun ke lapangan, Selasa (16/9/2025) lalu.


Hingga berhasil mengendus salah satu warga dicurigai memiliki mobil bodong. Kemudian personil Polsek Ukui mendatangi rumah RH dan ditemukan mobil Daihatsu Xenia warna abu -abu metalik dengan nomor polisi B 2722 BZP yang sedang terparkir di samping rumah.


Selanjutnya polisi melakukan pengecekan terhadap surat surat kendaraan tersebut. Ternyata STNK mobil Daihatsu Xenia atas nama RH hasil pemeriksaan adalah palsu.


Tanpa dapat berkilah, pemilik mobil bodong bersama kendaraanya di gelandang ke Polsek Ukui untuk menjalani pemeriksaan.  


"Pelaku sudah kita tahan. Dalam kasus ini, pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang pemalsuan Akta Otentik atau Pemalsuan Surat-Surat dan Pertolongan Jahat sebagaimana dalam Pasal 266 KUHP atau pasal 263 KUHP dan Pasal 481 KUHP,"' tegas Kapolsek.


Lanjut Kapolsek, dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku sudah menjual 15 unit mobil di Dusun Toro dengan menggunakan STNK palsu yang di peroleh dari IN di Sukabumi, Jawa Barat.


"Setelah membeli mobil dengan harga rata-rata dari Rp 60 juta sampai Rp 80 juta lalu dijual dengan keuntungan Rp 5 juta per unit," tambah Kapolsek lagi.


Selanjutnya tim gabungan Unit Reskrim Polsek Ukui bersama Opsnal Sat Reskrim Polres Pelalawan turun melakukan pengembangan, Selasa (23/9/2025) silam.


Dari hasil penyisiran kembali berhasil polisi temukan barang bukti tiga unit mobil bodong yakni 2 unit Toyota Avanza warna hitam dan Daihatsu Sigra warna Putih.


"Kini kasusnya terus di kembangkan untuk mengungkap pelaku lainnya. Serta dimana tempat memalsukan dokumen kendaraan tersebut juga sedang diselidiki," pungkasnya.


 




 
Berita Lainnya :
  • Pelaku Mobil Bodong Antar Propinsi DiBekuk Opsnal Posek Ukui
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 Dalam Waktu 24 Jam Curanmor Di Pelalawan Berhasil Dibekuk
    #2 Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu 5 Kg Jaringan Internasional
    #3 Innalilahi Wainnailaihi Raji'un Selamat Jalan Dek Intan
    #4 Satu Dari Empat Pelaku Saat Penangkapan Sabu 4 Kg Di Tembak Petugas
    #5 Kapolda Sumbar Selamatkan 60 Ribu Warga Kota Padang Dari Mafia Tanah
     

    metromandiri.com adalah secara reguler menjadi bagian dari media massa yang berusaha memverifikasi dan memvalidasi setiap berita hoaks atau fakta yang beredar di masyarakat. Kerja jurnalistik metromandiri.com secara otomatis menempatkan diri sebagai fact-checker dari setiap simpang-siur berita yang ada. Selengkapnya

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     

    Alamat Kantor

     
    Jalan Keluarga No 8 Lt.II
    Pangkalan kerinci
    Kabupaten Pelalawan Riau
    Hotline :
    081318729788
    082385408540
    www.metromandiri.com
     
     
    © 2020 metromandiri.com, all rights reserved