Predator Anak Dibekuk Satreskrim Polres Pelalawan Setelah Cabuli 8 Anak Dibawah Umur
METROMANDIRI.COM PELALAWAN - Luar biasa itu yang patut diberikan untuk Polsek Teluk Meranti Polres Pelalawan yang telah berhasil menangkap seorang pria predator sek berinisial He (40) warga Teluk Meranti, yang diduga telah mencabuli 8 bocah laki-laki secara bergantian.
Menurut keterangan pihak kepolisian Adapun inisial para bocah yang jadi korban rata-rata masih duduk di SD dan SMP diantaranya MF (14), MR (12), MH (14 ), TQ (13), MA (14) RA (13), MF (11), dan MF (11).
Aksi bejat yang dilakukan pria beranak dua sejak dua tahun lalu dan baru terungkap Jumat (13/6/2025) lalu. Ketika salah satu korban menceritakan kejadian pada orang tuanya.
Mendengar ada predator sek menyimpang terhadap anak-anak warga langsung ramai-ramai mendatangi pelaku. Tapi beruntung personil Polsek Teluk Meranti yang mendapat laporan segera turun ke tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku di rumahnya.
“Ketika pelaku diamankan sempat di kerumuni warga. Tapi beruntung personil Polsek Teluk Meranti cepat turun mengamankan pelaku,” ujar Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat, SH, SIK, MM, didampingi Kasat Reskrim IPTU I Gede Yoga Eka Pranata, STrK, SIK, Kapolsek Teluk Meranti, IPDA Bobby Even SH dan Kasi Humas, IPTU Thomas Bernandes Siahaan dalam press rilis di aula Mapolres Pelalawan, Senin (16/6/2025) siang.
Kapolsek Teluk Meranti menjelaskan saat pelaku melakukan aksinya terlebih dahulu memberikan iming-iming uang jajan kepada korban sebesar Rp 50 ribu.
"Dari hasil pemeriksaan pelaku telah mencabuli para korban sejak dua tahun lalu di rumahnya. Dan juga pelaku saat kecil pernah juga menjadi korban pencabulan,” tutur Kapolsek IPDA Bobby Even.
Selain telah mengamankan tersangka untuk diproses hukum.polisi juga sudah mengamankan beberapa barang bukti yang telah disita, dalam kasus pencabulan anak dibawah umur tersebut.
Atas perbuatan tersangka di jerat Pasal 82 ayat (1) UU nomor 17 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
“Tidak tertutup kemungkinan ada korban lain. Untuk itu kita minta kepada masyarakat lebih waspada dan menjaga putra-putrinya. Agar tidak menjadi korban pencabulan dari para pelaku predator sek,” tegas Wakapolres Pelalawan.
Ditambahkan Kompol Asep Rahmat bahwa pihaknya juga memberikan pendampingan secara intensif kepada para korban.
Komentar Anda :