Dalam Waktu 24 Jam Curanmor Di Pelalawan Berhasil Dibekuk
Rabu, 05-02-2025 - 15:22:52 WIB
METROMANDIRI.COM PELALAWAN - Dibawah Kepemimpinan Kasat Baru Satreskrim Polres Pelalawan hanya dalam waktu 1x24 jam berhasil membekuk pelaku Curanmor Mobil Xenia BM 1938 PB. Selasa(4/2/2025), pelaku ini merupakan mantan pekerja dari korban yang berjualan perkakas rumah tangga.
Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata,S.Tr.K.,SIK.,M.H, menyampaikan berdasarkan laporan masyarakat yang telah kehilangan kendaraan mobil Xenia BM 1938 yang terparkir di garasinya. Tim Reskrim Polres Pelalawan melakukan pengejaran yang diketahui pelaku melarikan diri menuju arah Pekanbaru.
Setelah melakukan pengejaran pelaku yang diketahui bernama Junaidi (37) sedang berhenti kehabisan bensin disalah satu rumah warga di jalan Pasir Putih Pekanbaru. Tanpa pikir panjang tim yang melakukan pengejaran langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Kemudian pelaku digiring ke Mapolres Pelalawan untuk proses selanjutnya. Disaat dilakukan interogasi pelaku ini juga sudah pernah melakukan pencurian sepeda motor di perumahan PGRI Pangkalan Kerinci Kota. Aksinya tersebut dilakukan tersangka lebih kurang satu minggu sebelum tersangka melakukan pencurian mobil manta bosnya Abdul Rahman di Perumahan GSA Pangkalan Kerinci Timur.
Kronologi singkatnya, pada malam itu sikorban Abdul Rahman sedang berada di Pos Ronda.Seketika melihat mobilnya Xenia BM 1938 PB dibawa melintas di depan Pos Ronda dengan kondisi lampu dimatikan. Korban mencoba mengejar dan melakukan lemparan ke kaca mobil. Pelaku terus melaju kencang ke arah Pekanbaru.
Keterangan dari Pelaku Junaidi, aksinya ini sudah pernah dilakukan percobaan dengan menggunakan kunci duplikat. Namun aksinya gagal, berhubung kunci duplikat yang digunakan patah. Keesokan hari pelaku kembali datang dengan target yang sama membobol mobil dengan menggunakan kunci duplikat. Sehingga berhasil membawa 1 unit Mobil Xenia dengan BM 1938 PB.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan proses hukum, pelaku ditahan di Mapolres Pelalawan, " ujar Kasat Reskrim AKP Yoga.(*)
Komentar Anda :