Menunggu Pelanggan Dua Pengedar Sabu Di Amankan Sat Narkoba Polres Pelalawan
Sabtu, 09-11-2024 - 09:24:33 WIB
METRO MANDIRI.COM PELALAWAN - Gerak cepat sat narkoba polres Pelalawan membuahkan Hasil, 2 dua orang di duga Pengedar narkotika jenis sabu berhasil di amankan Satuan narkoba Polres Pelalawan yang berlokasi di di pos security perkebunan PT. Sawit serikat putra Desa Air Terjun Kecamatan Bandar Petalangan,Selasa (5/12/2024).
Penangkapan Berawal dari dari informasi dari masyarakat kepada team Opsnal Sat Narkoba Polres Pelalawan Jumat (1/11/2024) bahwa di pos security perkebunan PT Sawit serikat putra Desa Air Terjun Kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan sering di jadikan tempat transaksi narkoba.
Berbekal informasi tersebut tem yang di pimpin langsung oleh kasat Narkoba AKP Ferlanda Oktora, S.Tr.K. S.I.K langsung merespon dan melakukan penyelidikan.
Penyelidikan dan pengintaian membuahkan hasil pada Selasa (5/11/ 2024) sekira pukul 23.00 Wib Team melihat ada 2 dua orang laki laki sedang berada di lokasi tersebut, tanpa menunda waktu team langsung melakukan penggerebekan dan diamankan seseorang yang bernama MT,43 tahun, pekerjaan :swasta, alamat Desa Air Terjun Bandar Petalangan.
Dan SH,43 tahun, Pekerjaan Security alamat desa air terjun kecamatan Bandar Petalangan yang sedang duduk didalam pos security, Kemudian saat dilakukan penggeledahan terhadap MT di temukan barang bukti berupa 01(satu) buah dompet warna coklat yang berada didalam saku celana MT yang didalamnya berisikan 01(satu) bungkus paket plastik bening klip merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna biru gelap. kemudian team mengintrogasi MT dia mendapatkan barang tersebut dari Roma (DPO) yang tidak diketahui keberadaannya.
Di waktu dan lokasi yang sama team juga melakukan Penggeledahan terhadap SH dari hasil Penggeledahan di temukan barang bukti berupa 01(satu) buah plastik kresek hitam yang di dalamnya berisikan 05 (lima) bungkus paket plastik bening klip merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan dilantai dekat SH duduk, dan 1 (satu) unit handphone android merk Infinix warna biru gelap. Saat di interogasi SH mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya kemudian SH mengatakan bahwa ia mendapatkan barang tersebut dari Fabio (DPO) yang tidak diketahui keberadaannya.
Usai pengeledahan Kedua tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Pelalawan untuk Proses Pemeriksaan lebih lanjut.
Komentar Anda :