| Sengketa Lahan Berlarut, Warga Air Terjun Minta Perlindungan GTRA Pelalawan | | Polres Pelalawan Gelar  Patroli Gabungan dan Sambang Poskamling | | Bejat! Pria di Pangkalan Kerinci Cabuli Anak Tiri, Ditangkap Polres Pelalawan | | Waldan Kembali Sabet Juara 1 Di Kejuaraan Taekwondo Kajari Cup 2025 | | Polda Riau Musnahkan Narkoba, Hasil Operasi 3 Bulan | | Noni Agustina Tiktoker Asal Payakumbuh Resmi Mengakhiri Masa Lajang Nya
⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Tiga Pelaku Cabul Terhadap Murid, Anak Kandung Dan Penyandang Disabilitas Di Ancaman Hukuman 15 Tahun
Jumat, 24-05-2024 - 16:24:19 WIB

TERKAIT:
   
 

METROMANDIRI.COM PELALAWAN - Polres Pelalawan berhasil mengungkap tiga kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur,yang terjadi di Kabupaten Pelalawan, Jumat (24/5/2024) di Aula Teluk Meranti Mapolres Pelalawan. Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto SH,. SIK didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Pelalawan, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku adalah pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto SH,. SIK menyampaikan dari ketiga tersangka kasus pelecehan seksual ini memiliki kasus yang berbeda-beda, kasus pertama  pelaku inisial (T) adalah seorang guru disalah satu sekolah swasta di Pangkalan Kerinci.Pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap lima orang muridnya yang masih dibawah umur.

Korban dari pelaku berjumlah sebanyak lima orang siswa, dan kesemuanya itu merupakan siswa laki-laki. Korban pelecehan seksual oleh seorang guru sekolah swasta rata-rata berumur 16 tahun. Sedangkan untuk pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelaku dengan meraba-raba korban, memeluk, bahkan korban juga disuruh oleh pelaku mengoral kemaluannya.

Pelaku kedua YG (45) merupakan orang tua kandung dari korban (JG),yang juga masih dibawah umur. Kejadiannya di Kecamatan Pelalawan tepatnya di Desa Lalang Kabung.Pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan mengancam anak kandungnya dengan sebilah parang.

Disaat pelaku akan melancarkan nafsu bejatnya,dengan mengeluarkan ancaman  sebilah parang dan mengucapkan kata-kata "Kalau kau gak mau ikut, ku bunuh kau". Atas ancaman tersebut korban yang merupakan anak kandung pelaku terpaksa menuruti nafsu birahi ayahnya.

Terakhir adalah pelecehan seksual dengan korban anak Disabilitas keterbelakangan mental (Tuna Grahita). Dimana korban juga merupakan anak dibawah umur dengan inisial (DPN). Sedangkan pelaku yang merupakan tetangga korban dengan inisial W (44). Dimana pelaku (W) sebelum melakukan aksinya mengancam korban, apabila dikasih tau sama orang tuanya akan ditumbuk atau di pukul pelaku.

Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto berharap atas kejadian ini, semoga menjadi pelajaran berharga bagi setiap orang tua. Agar lebih waspada lagi terhadap bahaya adanya predator anak disekeliling. Setiap orang harus lebih meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan setiap perkembangan anaknya.

"Kejadian ini semoga tidak terjadi lagi di Kabupaten Pelalawan.Mari kita jadikan pelajaran dan kewaspadaan,untuk lebih meningkatkan pengawasan akan bahaya adanya predator anak," tegas Kapolres Pelalawan.

Atas tindakan dan perbuatan ketiga pelaku, diancam hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara. Akibat dari perbuatannya yang melakukan Pelecehan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.



 
Berita Lainnya :
  • Tiga Pelaku Cabul Terhadap Murid, Anak Kandung Dan Penyandang Disabilitas Di Ancaman Hukuman 15 Tahun
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 Dalam Waktu 24 Jam Curanmor Di Pelalawan Berhasil Dibekuk
    #2 Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu 5 Kg Jaringan Internasional
    #3 Innalilahi Wainnailaihi Raji'un Selamat Jalan Dek Intan
    #4 Satu Dari Empat Pelaku Saat Penangkapan Sabu 4 Kg Di Tembak Petugas
    #5 Kapolda Sumbar Selamatkan 60 Ribu Warga Kota Padang Dari Mafia Tanah
     

    metromandiri.com adalah secara reguler menjadi bagian dari media massa yang berusaha memverifikasi dan memvalidasi setiap berita hoaks atau fakta yang beredar di masyarakat. Kerja jurnalistik metromandiri.com secara otomatis menempatkan diri sebagai fact-checker dari setiap simpang-siur berita yang ada. Selengkapnya

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     

    Alamat Kantor

     
    Jalan Keluarga No 8 Lt.II
    Pangkalan kerinci
    Kabupaten Pelalawan Riau
    Hotline :
    081318729788
    082385408540
    www.metromandiri.com
     
     
    © 2020 metromandiri.com, all rights reserved