| Peringati HUT Humas Polri ke -73, Polres Pelalawan Gelar Aksi Donor Darah | | Musda Ke-1, Agung Prayoga Dipercaya Pimpin PD Hima Persis Pelalawan | | Polres Pelalawan Tangkap Begal,Curat Dan Pencabulan Anak Di Bawah Umur | | PERMASA Ajak Ribuan Warga Pelalawan Asal Aceh Dukung Penuh Paslon Zukri-Tamrin | | Diduga Tengku Azmun Sebarkan Informasi Menyesatkan,Demi Kepentingan Politik | | Diduga Prima Kembali Kampanye Terselubung di Desa Lubuk Terap Tak Peduli Peringatan Bawaslu
⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Pengemudi Terios Tewaskan Pengendara Motor, Pelaku Lepas Tanggung Jawab
Kamis, 09-05-2024 - 14:09:26 WIB

TERKAIT:
   
 

METROMANDIRI.COM PELALAWAN - Kejadian naas menimpa satu keluarga kecil di hari raya Idul Fitri pada Rabu (10/4/2024) lalu. Sang suami meninggal dengan luka menganga dibagian belakang dan kaki serta benturan keras bagian kepala.

Sedangkan istrinya mengalami patah bagian panggul, paha dan tangan. Nasib tragis juga dialami anaknya yang masih berusia 12 tahun di bagian kaki kirinya mengalami patah tulang.

Miris, sampai saat ini keluarga pelaku tidak ada bertanggungjawab menanggung biaya operasi kedua korban. Semua biaya ditanggung penuh oleh pihak keluarga korban.

" Sampai hari ini tidak ada (bantuan biaya). Perhari Sabtu lalu biaya operasi adik saya Desi sudah capai Rp 95 juta," jawab Faisal kepada awak media, Kamis (9/5/2024).

Juru bicara keluarga tersangka, kata Faisal, sempat menyampaikan akan membantu biaya pengobatan adik dan keponakannya itu yang kini masih dirawat di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.

Pelaku diketahui bernama Bagas (20) seorang mahasiswa anak dari seorang pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Pelalawan, Riau kini ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik Satlantas Polres Pelalawan mentersangkakan Pelaku dengan pasal 310 ayat 4,3 dan 1 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, pelaku pengemudi yang mengakibatkan kecelakaan lalulintas sesuai Pasal 311 ayat (4), “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan denda pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).”

 Pasal 311 ayat (5), “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).” tim/***



 
Berita Lainnya :
  • Pengemudi Terios Tewaskan Pengendara Motor, Pelaku Lepas Tanggung Jawab
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 Innalilahi Wainnailaihi Raji'un Selamat Jalan Dek Intan
    #2 Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu 5 Kg Jaringan Internasional
    #3 Satu Dari Empat Pelaku Saat Penangkapan Sabu 4 Kg Di Tembak Petugas
    #4 Kapolda Sumbar Selamatkan 60 Ribu Warga Kota Padang Dari Mafia Tanah
    #5 2x24 jam Team Gabungan Berhasil Ungkap Pembunuhan Mayat Terbungkus Karung
     

    metromandiri.com adalah secara reguler menjadi bagian dari media massa yang berusaha memverifikasi dan memvalidasi setiap berita hoaks atau fakta yang beredar di masyarakat. Kerja jurnalistik metromandiri.com secara otomatis menempatkan diri sebagai fact-checker dari setiap simpang-siur berita yang ada. Selengkapnya

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     

    Alamat Kantor

     
    Jalan Keluarga No 8 Lt.II
    Pangkalan kerinci
    Kabupaten Pelalawan Riau
    Hotline :
    081318729788
    082385408540
    Email: redaksi.metromandiri@gmail.com
    www.metromandiri.com
     
     
    © 2020 metromandiri.com, all rights reserved