| Sengketa Lahan Berlarut, Warga Air Terjun Minta Perlindungan GTRA Pelalawan | | Polres Pelalawan Gelar  Patroli Gabungan dan Sambang Poskamling | | Bejat! Pria di Pangkalan Kerinci Cabuli Anak Tiri, Ditangkap Polres Pelalawan | | Waldan Kembali Sabet Juara 1 Di Kejuaraan Taekwondo Kajari Cup 2025 | | Polda Riau Musnahkan Narkoba, Hasil Operasi 3 Bulan | | Noni Agustina Tiktoker Asal Payakumbuh Resmi Mengakhiri Masa Lajang Nya
⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Satu Tersangka Di Dor Polisi Dalam Penangkapan Di Desa Tambak
Senin, 27-02-2023 - 10:52:35 WIB

TERKAIT:
   
 

METROMANDIRI.COM PELALAWAN - Polres Pelalawan kembali melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan Senin 27/2/2023 di Desa Tambak Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan Riau.

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial AM (40) tahun dengan barang bukti dua paket sabu-sabu,dua Bal plastik bening klep merah,satu buah timbangan digital dan beberapa bukti pendukung lainnya ujar Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto melalui Waka Polres Pelalawan Kompol Antoni Lumban Gaol di dampingi Kasat Narkoba Iptu Rejoice Benidicto Manalu dan Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Edy Haryanto  saat Release di Mako Polres Pelalawan.

Kronologi penangkapan lanjut Waka Polres berawal dari laporan masyarakat Selasa 21/2/2023 bahwa di Desa Tambak Kecamatan Langgam  terjadi transaksi narkoba, selanjutnya team Joker Satres Narkoba Polres Pelalawan di pimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Rejoice Benidicto Manalu melakukan penyelidikan di tempat yang di curigai.

Sesampainya di lokasi team langsung masuk kedalam rumah yang di curigai kemudian team langsung melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku narkotika yang berinisial BR,RH Dan AM, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 2,82 gram, sedangkan tersangka AM Dilakukan tembakan terukur terarah karena melakukan perlawanan dan sempat mendorong petugas dan menarik tangan petugas hingga membuat senjata petugas terjatuh.

Karena situasi yang membahayakan dan tempat kejadian di rumah tersangka maka untuk menjaga keselamatan petugas dilakukan tembakan kepada tersangka AM setelah sebelumnya diberikan tembakan peringatan kepada pelaku.

Saat di tanyakan oleh awak media terkait salah tembak, Wakapolres Pelalawan mengatakan bahwa  kabar yang beredar itu tidak benar yang benar yang di tembak adalah tersangka Pengedar Narkotika.

Ancaman Hukuman terhadap Ketiga tersangka di jerat dengan ancaman
Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit 5 (Lima) Tahun dan paling lama 20 (Dua Puluh) Tahun dan Denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah).

Saat ini tersangka bersama barang bukti masih diamankan di Mapolres Pelalawan guna penyelidikan lebih lanjut.




 
Berita Lainnya :
  • Satu Tersangka Di Dor Polisi Dalam Penangkapan Di Desa Tambak
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 Dalam Waktu 24 Jam Curanmor Di Pelalawan Berhasil Dibekuk
    #2 Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu 5 Kg Jaringan Internasional
    #3 Innalilahi Wainnailaihi Raji'un Selamat Jalan Dek Intan
    #4 Satu Dari Empat Pelaku Saat Penangkapan Sabu 4 Kg Di Tembak Petugas
    #5 Kapolda Sumbar Selamatkan 60 Ribu Warga Kota Padang Dari Mafia Tanah
     

    metromandiri.com adalah secara reguler menjadi bagian dari media massa yang berusaha memverifikasi dan memvalidasi setiap berita hoaks atau fakta yang beredar di masyarakat. Kerja jurnalistik metromandiri.com secara otomatis menempatkan diri sebagai fact-checker dari setiap simpang-siur berita yang ada. Selengkapnya

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     

    Alamat Kantor

     
    Jalan Keluarga No 8 Lt.II
    Pangkalan kerinci
    Kabupaten Pelalawan Riau
    Hotline :
    081318729788
    082385408540
    www.metromandiri.com
     
     
    © 2020 metromandiri.com, all rights reserved