Polres Pelalawan Ciduk Tersangka Narkotika Beserta Senpi Rakitan
Jumat, 20-01-2023 - 16:27:03 WIB
METROMANDIRI.COM PELALAWAN - Kembali Polres Pelalawan melakukan pengungkapan besar tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan Rabu 18/1/2023 di Jalan Markisa Pangkalan Kerinci Kota Kabupaten Pelalawan Riau.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial BS (30) tahun,SK (24) tahun dan MN (38) tahun dari masing-masing tersangka diamankan barang bukti 13 paket sabu-sabu seberat 2,44 gram di sita dari tersangka BS dan beberapa alat bukti lainnya,dari tersangka BS berhasil diamankan tiga paket sedang sabu-sabu seberat 6,82 gram,tiga paket kecil sabu-sabu seberat 0,31 gram, setengah butir sabu-sabu,senjata Api Rakitan beserta satu butir amunisi dan beberapa alat bukti lainnnya ujar Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto SH.Sik di dampingi Kasat Narkoba dan Paur Humas saat konferensi pers Jum'at 20/01/2022.
Kronologi penangkapan lanjut Kapolres berawal dari laporan masyarakat bahwa di salah satu rumah Jalan Markisa Sering terjadi transaksi narkoba, selanjutnya team Joker Satres Narkoba Polres Pelalawan di pimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Rejoice Benidicto Manalu melakukan penyelidikan di tempat yang di curigai.
Sesampainya di lokasi team melihat seorang laki-laki yang di curigai didalam rumah, kemudian team langsung melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku narkotika tersebut,saat di interogasi para pelaku mengatakan barang haram tersebut di dapati dari MN, kemudian Team berhasil mengamankan MN.
Saat di tanyakan untuk tersangka yang merupakan salah satu pegawai negeri sipil di Kabupaten Pelalawan Kapolres mengatakan karena dari tersangka tidak didapati barang bukti narkoba hanya positif menggunakan narkoba di bawa ke BNK Pelalawan.
Komentar Anda :