Setelah 8 Bulan Buron Pelaku Penikaman Pengamen Di Pangkalan Kerinci Akhirnya Ditangkap
Jumat, 23-09-2022 - 22:30:27 WIB
METROMANDIRI.COM PELALAWAN - Setelah buron beberapa bulan tersangka tindak pidana penganiayaan berhasil di bekuk oleh Team Opsnal Polres Pelalawan di SPBU Lubuk Terap Sorek Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan Riau Rabu 21/9/2022 sekitar pukul 17:30 wib.
Kejadian penganiayaan berawal Minggu 16/1/2022 saat korban membantu pelaku bersama melakukan kegiatan meminta- minta mengatasnamakan anak balita sakit, kemudian setelah lebih kurang 2 jam berdiri disimpang lampu merah mereka mendapatkan hasil lebih kurang 450 ribu, setelah itu mereka beristirahat untuk menghitung hasil dan kemudian diduga terjadi keributan karena pembagian yang dianggap tidak sesuai Ujar Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Muhammad Tariq Sik melalui Kasubag Humas Polres Pelalawan AKP Edy Haryanto.
Penangkapan terhadap tersangka RH (18) tahun berawal dari penyelidikan team di beberapa CCTV sekitar kejadian guna mengetahui kegiatan sehari-hari pelaku berdasarkan CCTV pelaku di ketahui sebagai peminta sumbangan mengatasnamakan pengobatan yang beroperasi sekitar simpang lampu merah dan seputaran SPBU Pangkalan Kerinci.
Setelah mendapat ciri-ciri pelaku Rabu 21/9/2022 team Opsnal mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di SPBU Lubuk Terap Sedang meminta-minta sumbangan bersama temannya,tidak ingin buruannya lepas team Opsnal langsung meluncur ke SPBU tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Setelah pelaku di tangkap saat ini telah diamankan di Mapolres Pelalawan guna penyelidikan lebih lanjut.
Komentar Anda :