| Sengketa Lahan Berlarut, Warga Air Terjun Minta Perlindungan GTRA Pelalawan | | Polres Pelalawan Gelar  Patroli Gabungan dan Sambang Poskamling | | Bejat! Pria di Pangkalan Kerinci Cabuli Anak Tiri, Ditangkap Polres Pelalawan | | Waldan Kembali Sabet Juara 1 Di Kejuaraan Taekwondo Kajari Cup 2025 | | Polda Riau Musnahkan Narkoba, Hasil Operasi 3 Bulan | | Noni Agustina Tiktoker Asal Payakumbuh Resmi Mengakhiri Masa Lajang Nya
⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Kembali Kejari Pelalawan Tangkap Dua Tersangka Kasus Korupsi Tanah Timbun MTQ
Selasa, 12-07-2022 - 18:25:08 WIB

TERKAIT:
   
 

METROMANDIRI.COM PELALAWAN - Kembali Kejaksaan Negeri Pelalawan menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penimbunan lahan Lokasi MTQ tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Tahun 2020 Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Pelalawan, pada hari, Selasa (12/07/2022) sekira pukul 04.30 Wib.

Menurut Kejari Pelalawan Silpia Rosalina, S.H,, M.H, melalui Kasih Intelijen Kejaksaan Negeri Pelalawan, Fusthathul Amul Huzni , SH mengatakan bahwa, Kejaksaan Negeri Pelalawan kembali melakukan penetapan 2 (dua) orang tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan paket 5 (lima) penimbunan lahan lokasi MTQ tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Tahun 2020, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pelalawan.

Sebelumnya Tim Penyidik Kamis Tanggal 30/6/2022 yang lalu sudah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu TRM selaku PPK dan JN selaku PPTK, sehingga sudah 4 (empat) orang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara ini,” terang Husni.

Lanjut Husni bahwa Penetapan tersangka HNW selaku Direktur Utama PT. Suprita Indoperkasa dan SPB selaku Supervisi Engineering dari CV. Althis Konsultan berdasarkan hasil dari pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan paket 5 (lima) penimbunan lahan lokasi MTQ tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Tahun 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan.

Pada hari ini, kedua tersangka dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan sehingga berdasarkan hasil kesimpulan Tim Penyidik, HNW dan SPB langsung ditetapkan menjadi tersangka,” tambah Husni.

Kedua tersangka HNW selaku Direktur Utama PT. Suprita Indoperkasa dan tersangka SPB selaku Supervisi Engineering dari CV. Althis Konsultan disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 undang -undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhpidana subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Akibat dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka, kerugian negara yang timbul berdasarkan penghitungan ahli, sebesar Rp. 1.831.016.262,66 (satu milyar delapan ratus tiga puluh satu juta enam belas ribu dua ratus enam puluh dua rupiah dan enam puluh enam sen),” lanjut Husni.

"Kedua tersangka HNW dan tersangka SPB berdasarkan pertimbangan tim penyidik dari ketentuan pasal 21 KUHAP kami lakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rumah Tahanan Negara di Pekanbaru" tutup Husni.





 
Berita Lainnya :
  • Kembali Kejari Pelalawan Tangkap Dua Tersangka Kasus Korupsi Tanah Timbun MTQ
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 Dalam Waktu 24 Jam Curanmor Di Pelalawan Berhasil Dibekuk
    #2 Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu 5 Kg Jaringan Internasional
    #3 Innalilahi Wainnailaihi Raji'un Selamat Jalan Dek Intan
    #4 Satu Dari Empat Pelaku Saat Penangkapan Sabu 4 Kg Di Tembak Petugas
    #5 Kapolda Sumbar Selamatkan 60 Ribu Warga Kota Padang Dari Mafia Tanah
     

    metromandiri.com adalah secara reguler menjadi bagian dari media massa yang berusaha memverifikasi dan memvalidasi setiap berita hoaks atau fakta yang beredar di masyarakat. Kerja jurnalistik metromandiri.com secara otomatis menempatkan diri sebagai fact-checker dari setiap simpang-siur berita yang ada. Selengkapnya

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     

    Alamat Kantor

     
    Jalan Keluarga No 8 Lt.II
    Pangkalan kerinci
    Kabupaten Pelalawan Riau
    Hotline :
    081318729788
    082385408540
    www.metromandiri.com
     
     
    © 2020 metromandiri.com, all rights reserved