Dua Pengedar Narkoba Berhasil Diamankan Team Joker Resnarkoba Polres Pelalawan
Jumat, 17-06-2022 - 15:04:50 WIB
METROMANDIRI.COM PELALAWAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan Kembali berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di dua tempat berbeda di wilayah hukum Polres Pelalawan Riau.
Untuk Kasus pertama berhasil di ungkap di Sebuah Ruko Jalan Lintas Timur Ukui Kabupaten Pelalawan dengan tersangka berinisial RN (33) tahun ujar Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Muhammad Tariq Sik melalui Kasubag Humas Polres Pelalawan AKP Edy Haryanto dengan barang bukti yang berhasil diamankan seberat 0,50 gram.
Dan untuk tersangka kedua berhasil di bekuk berinisial HM (36) tahun warga Lirik Kabupaten Inhu dan dari tangan tersangka kedua berhasil diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 3,83 gram serta daun ganja kering seberat 7,56 gram,serta barang bukti pendukung lainnya.
Kronologi kejadian lanjut AKP Edy Selasa 14/6/2022 team Joker Satres Narkoba Polres Pelalawan mendapatkan informasi bahwa Di dalam Ruko Jalan Lintas Timur Ukui sering terjadi transaksi narkoba, mendapat informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Pelalawan Iptu Rejoice Benedicto Manalu bersama anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RN.
Saat di interogasi RN mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari HM warga Lirik Kabupaten Inhu,tampa membuang waktu team langsung melakukan pengejaran ke provinsi tetangga Pelalawan tersebut.
Sesampainya di rumah HM team Joker langsung melakukan pengepungan rumah tersangka kedua dan melakukan penangkapan terhadap tersangka kedua saat dilakukan interogasi HM mengakui bahwa barang haramnya di simpan di gudang belakang rumah.
Kemudian kedua tersangka yang merupakan Bandar di angkut ke Mapolres Pelalawan guna pengusutan lebih lanjut.(Rul)
Komentar Anda :