Team Joker Satres Narkoba Polres Pelalawan Kembali Tangkap 2 Tersangka Narkoba
Kamis, 09-06-2022 - 13:23:58 WIB
METROMANDIRI.COM PELALAWAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali berhasil mengungkap kasus Narkotika Jenis Sabu-sabu di Desa Pangkalan Gondai senin 6/6/2022 sekitar pukul 16.30 Wib.
Dalam Penangkapan tersebut di amankan 2 Orang Terduga Pelaku berinisial ID (37) tahun dan KL (48) tahun menurut Kasat Narkoba Polres Pelalawan Iptu Rejoice Benedicto Manalu melalui Kasubag Humas Polres Pelalawan Iptu Edi Haryanto kepada metromandiri.com.
Dalam Penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan Barang bukti 12 bungkus plastik bening yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 25.86 gram,1 unit timbangan berwarna putih,buah kaca pirek,1 unit sepeda motor Honda Vixion dan beberapa alat bukti lainnya.
Kronologi penangkapan lanjut Edy, hari Selasa 6/6/2022 team JOKER Satres Narkoba Polres Pelalawan mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa Di lapangan bola Desa Pangkalan Gondai Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan sering terjadi transaksi Narkotika.
Mendapatkan informasi tersebutteam Joker yang di pimpin langsung Kasat Narkoba bersama team langsung melakukan penyelidikan menuju Di lapangan bola Desa Pangkalan Gondai Kecamatan Langgam.
Sesampainya di TKP team melihat ada 3 pemuda yang sedang duduk di pinggir lapangan bola sedang mengkonsumsi diduga Narkotika jenis sabu kemudian team langsung melakukan pengejaran terhadap 3 pemuda tersebut dan berhasil menangkap seorang pemuda ID dan 2 pemuda lain melarikan diri kehutan-hutan sehingga sangat sulit di temukan.
Kemudian team mengintrogasi ID bahwa barang buktinya tertinggal di lapangan bola tempat berkumpul tadi dan team langsung membawa ID ke lapangan bola dan di temukan barang bukti sabu-sabu.
Pengakuan ID bahwa masih menyimpan narkotika jenis sabu di semak-semak belakang rumah kemudian team menuju lokasi tersebut dan team berhasil menemukan kembali narkoba jenis sabu-sabu saat di interogasi ID mengatakan bahwa barang tersebut di dapat dari KL di bukit kusuma.
Mendapat informasi tambahan Team Joker Polres Pelalawan bergerak menuju Km 60 Dusun Seimedang Desa Bukit Kusuma dan team langsung melakukan pengepungan rumah kemudian di lakukan penangkapan terhadap KL ,saat di interogasi KL mengaku mendapat barang dari menginterogasi SH (DPO) yang berada di Pekanbaru.
Kemudian kedua tersangka dan barang bukti di bawak ke Mapolres Pelalawan guna penyelidikan lebih lanjut.(Rul)
Komentar Anda :