| Sengketa Lahan Berlarut, Warga Air Terjun Minta Perlindungan GTRA Pelalawan | | Polres Pelalawan Gelar  Patroli Gabungan dan Sambang Poskamling | | Bejat! Pria di Pangkalan Kerinci Cabuli Anak Tiri, Ditangkap Polres Pelalawan | | Waldan Kembali Sabet Juara 1 Di Kejuaraan Taekwondo Kajari Cup 2025 | | Polda Riau Musnahkan Narkoba, Hasil Operasi 3 Bulan | | Noni Agustina Tiktoker Asal Payakumbuh Resmi Mengakhiri Masa Lajang Nya
⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Mohon Maaf Kepada Masyarakat Indonesia Angelina Sondakh Saat Bebas
Kamis, 03-03-2022 - 21:43:49 WIB

TERKAIT:
   
 

METROMANDIRI.COM JAKARTA - Angelina Patricia Pinkan Sondakh bebas hari ini, Kamis (3/3/2022). Hal ini dikatakan Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti.

Angelina Sondakh yang tersangkut kasus korupsi sudah menjalani masa hukumannya sejak 27 April 2012 lalu. Ia mendapatkan vonis hukuman penjara selama 10 tahun atas dasar putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1616 K/Pid.Sus/2013.

Dalam putusan MA RI Nomor 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh selain dijatuhi hukuman pidana penjara 10 tahun ia juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp2.500.000.000 dan USD 1.200.000 subsider 1 tahun Penjara

Hingga saat ini sudah dibayar 8.815.972.722,- , sisa Rp. 4.538.027.278,- subsider 4 Bulan 5 hari (belum dibayar, diganti dengan menjalanakan pidana kurungan 4 bulan 5 hari). Tanggal bebas awal Angelina Sondakh adalah 27 April 2022, apabila denda dan uang pengganti dibayar lunas. Selama menjalani pidana Angelina Sondakh mendapatkan remisi Dasawarsa sebanayak tiga bulan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor W.10-2598.PK.01.01.02 Tahun 2015.

Tanggal 14 Agustus 2015 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015, remisi dasawarsa diberikan kepada seluruh narapidana. Angelina Sondakh dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan program Cuti Menjelang Bebas (CMB) sebesar remisi terakhir paling lama 3 (tiga) bulan yang jatuh pada tanggal 29 Oktober 2021.

Namun karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp. 4.538.027.278,- subsider 4 bulan 5 Hari Penjara, maka tanggal menjalani CMB Angelina Sondakjh menjadi 3 Maret 2022 "Pada 3 Maret 2022, Angelina Sondakh telah dikeluarkan dari Lapas Perempuan Jakarta untuk mulai menjalankan program CMB sebagai klien pemasyarakatan dengan bimbingan lanjutan Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan selama 3 bulan," jelas Rika Aprianti. Saat keluar dari lapas perempuan Jakarta pada pukul 06.30 WIB, Angelina Sondakh menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas tindakan yang mengakibatkan ia harus berada di lapas selama hampir 10 tahun. Angelina mengatakan bahwa tindakan korupsi yang ia lakukan tidak patut dicontoh

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Kemenkumham dan seluruh jajaran petugas lapas perempuan jakarta yg telah membinanya selama ini. Angelina juga berpamitan dengan warga binaan dan menitipkan pesan agar mereka selalu kuat dan sabar.

Dikutip dari
SINDOnews.com



 
Berita Lainnya :
  • Mohon Maaf Kepada Masyarakat Indonesia Angelina Sondakh Saat Bebas
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 Dalam Waktu 24 Jam Curanmor Di Pelalawan Berhasil Dibekuk
    #2 Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu 5 Kg Jaringan Internasional
    #3 Innalilahi Wainnailaihi Raji'un Selamat Jalan Dek Intan
    #4 Satu Dari Empat Pelaku Saat Penangkapan Sabu 4 Kg Di Tembak Petugas
    #5 Kapolda Sumbar Selamatkan 60 Ribu Warga Kota Padang Dari Mafia Tanah
     

    metromandiri.com adalah secara reguler menjadi bagian dari media massa yang berusaha memverifikasi dan memvalidasi setiap berita hoaks atau fakta yang beredar di masyarakat. Kerja jurnalistik metromandiri.com secara otomatis menempatkan diri sebagai fact-checker dari setiap simpang-siur berita yang ada. Selengkapnya

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     

    Alamat Kantor

     
    Jalan Keluarga No 8 Lt.II
    Pangkalan kerinci
    Kabupaten Pelalawan Riau
    Hotline :
    081318729788
    082385408540
    www.metromandiri.com
     
     
    © 2020 metromandiri.com, all rights reserved