| Sengketa Lahan Berlarut, Warga Air Terjun Minta Perlindungan GTRA Pelalawan | | Polres Pelalawan Gelar  Patroli Gabungan dan Sambang Poskamling | | Bejat! Pria di Pangkalan Kerinci Cabuli Anak Tiri, Ditangkap Polres Pelalawan | | Waldan Kembali Sabet Juara 1 Di Kejuaraan Taekwondo Kajari Cup 2025 | | Polda Riau Musnahkan Narkoba, Hasil Operasi 3 Bulan | | Noni Agustina Tiktoker Asal Payakumbuh Resmi Mengakhiri Masa Lajang Nya
⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Wamenag Bolehkan Tempat Ibadah Dibuka Sepanjang Protokol Kesehatan Dijaga, Selama PSBB
Kamis, 14-05-2020 - 10:04:05 WIB
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi
TERKAIT:
   
 


Metro mandiri Jakarta ‐‐ Meski pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pandemi virus corona (Covid-19) diberlakukan tidak ada penutupan tempat peribadatan. Bahkan siapapun dilarang untuk melakukan penutupan tempat ibadah. Kegiatan beribadah di tempat umum tetap harus diperbolehkan.

Hal itu dikatakan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kemenag yang disiarkan langsung situs dpr.go.id, Senin (11/5/2020).

"Kami setuju dalam pelaksanaan tidak boleh kemudian masjid itu digembok, tidak boleh ada kegiatan, atau misalnya gereja digembok, tidak boleh. Tetap aktivitas peribadatan harus diberikan ruang," ujar Zainut.

Yang tidak boleh, katanya, adalah terjadinya kerumunan, yang itu bisa berakibat yang terkait dengan penularan (Corona), transmisi penularan, itu yang kita hindarkan. Sepanjang protokol kesehatannya dijaga

Wakil Ketua Umum MUI itu juga menekankan penerapan protokol pencegahan Covid-19 selama warga beribadah di tempat peribadatan.

"Yang tidak boleh adalah terjadinya kerumunan yang itu bisa berakibat yang terkait dengan penularan, transmisi penularan, itu yang kita hindarkan. Sepanjang protokol kesehatannya dijaga," jelasnya..

Selain itu, Zainut juga meminta masyarakat memerhatikan fatwa MUI tentang ibadah di masa pandemi. Warga di zona merah haram melaksanakan ibadah di tempat umum.

Warga di zona kuning diperbolehkan untuk tidak salat di tempat umum. Sementara warga zona hijau dibolehkan beribadah seperti biasa di muka umum.

"Untuk itu, kami mengimbau kepada tokoh agama agar melakukan komunikasi dengan pemerintah setempat, mana daerah-daerah yang diperbolehkan untuk dilakukan relaksasi atau kelonggaran, mana yang tidak boleh," imbuhnya.

Sebelumnya anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Moekhlas Sidiq, menilai penutupan tempat ibadah, misalnya masjid, selama pandemi virus corona (Covid-19) merupakan keputusan yang keliru.

Menurut Moekhlas, yang harus dilakukan adalah mengatur manajemennya, bukan menutup tempat ibadahnya. Membangun masjid dengan susah payah, tahu-tahu sekarang ditutup begitu saja. "Menurut saya, ini kesalahannya bukan masalah tutup atau tidak, manajemennya, Pak," kata Purnawirawan TNI itu.

Moekhlas lalu membandingkan dengan kantor Kemenag dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sampai saat ini tidak ditutup. Dia menegaskan bahwa masjid tetap boleh dibuka, namun tidak menghilangkan protokol kesehatan pencegahan corona.

"Kenapa kantor Kemenag sampai sekarang buka? Manajemennya, pak, nggak ditutup kok. Termasuk kantor presiden pun tidak ditutup. Yang diatur adalah manajemennya. Misalnya soal jarak di dalam kantor. Bahkan, kalau waktu kerja, pak, kantor kami, tentara, bisa 12 jam, pak, kantor-kantor normatif cuma 8 jam," papar Moekhlas.

"Sedangkan masjid sangat sedikit waktunya, mungkin zuhur setengah jam, asar setengah jam. Ini, menurut saya, manajemen yang keliru. Menurut saya, tetap dibuka, tetapi pengaturan waktu salat diatur, pak," pungkasnya.



Dikutip dari otonominews





 
Berita Lainnya :
  • Wamenag Bolehkan Tempat Ibadah Dibuka Sepanjang Protokol Kesehatan Dijaga, Selama PSBB
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 Dalam Waktu 24 Jam Curanmor Di Pelalawan Berhasil Dibekuk
    #2 Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu 5 Kg Jaringan Internasional
    #3 Innalilahi Wainnailaihi Raji'un Selamat Jalan Dek Intan
    #4 Satu Dari Empat Pelaku Saat Penangkapan Sabu 4 Kg Di Tembak Petugas
    #5 Kapolda Sumbar Selamatkan 60 Ribu Warga Kota Padang Dari Mafia Tanah
     

    metromandiri.com adalah secara reguler menjadi bagian dari media massa yang berusaha memverifikasi dan memvalidasi setiap berita hoaks atau fakta yang beredar di masyarakat. Kerja jurnalistik metromandiri.com secara otomatis menempatkan diri sebagai fact-checker dari setiap simpang-siur berita yang ada. Selengkapnya

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     

    Alamat Kantor

     
    Jalan Keluarga No 8 Lt.II
    Pangkalan kerinci
    Kabupaten Pelalawan Riau
    Hotline :
    081318729788
    082385408540
    www.metromandiri.com
     
     
    © 2020 metromandiri.com, all rights reserved