| PKS Pelalawan Roadshow ke Partai Lain: Menentukan Pasangan Calon Pilkada Pelalawan 2024 | | Pengemudi Terios Tewaskan Pengendara Motor, Pelaku Lepas Tanggung Jawab | | Respon Cepat Polres Pelalawan Keresahan Warga Maraknya Warung Remang - Remang Di Km 2. | | Yose Kembalikan Formulir PKB Dan Nasdem Pekan Depan | | Kembali Warung Remang-Remang Beroperasi Sampai Dini Hari,Warga Siap Beraksi | | JMSI Riau ''Ngopi Sore'' Dengan Bupati Zukri, Kisah Sukses PDIP Hingga Pilih Tetap Mengabdi Di Pelalawan
⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Bawa Kabur Dan Setubuhi Gadis Remaja, Pria Ini Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kepenuhan
Kamis, 18-01-2024 - 15:06:46 WIB

TERKAIT:
   
 

METROMANDIRI.COM ROHUL - Seorang pria berinisial ANT (24) Warga Dusun Mekar Utara RT 003 RW 001 Desa Sungai Paku Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kepenuhan Usai Mencabuli Anak Berusia 13 Tahun Hingga Berulang Kali Kini Pelaku Meringkuk di Jeruji Besi Polsek Kepenuhan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum setelah ditangkap pada Rabu (17/01/2024) kemarin.

Pria tersebut ditangkap setelah Polsek Kepenuhan Polres Rohul menerima laporan dari salah seorang warga yang tidak terima karena anak gadisnya yang berusia 13 tahun itu dibawa pergi ke Kabupaten Kuantan Sengingi dan mengalami tindak pidana pencabulan hingga berulang kali oleh ASH.

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono S.I.K.MH dikonfirmaskan melalui Kapolsek Kepenuhan Iptu Ulik Iwanto SH,membenarkan adanya pengungkapan dugaan Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan tersebut, Menurut Iptu Ulik, bahwa tersangka ini diamankan setelah menerima laporan dari orang tua korban yang melaporkan bahwa Pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024, Sekira Pukul 03.00 Wib, SN terbangun dari  tempat tidur menuju kamar mandi dan melihat sebuah bantal guling dalam keadaan diselimuti didepan TV diruang keluarga dan terlihat bahwa anaknya JTA sudah tidak ada didalam rumah ," Terangnya.

Setelah dilakukan pencarian disekitar rumah namun putrinya tidak ditemukan. Namun berdasarkan informasi dari tetangganya Putrinya ada menjalin hubungan pacar dengan AN dan hubungan tersebut sudah berlansung lebih kurang 6 bulan sampai saat ini.
Berdasarkan informasi tersebut Dia  mendatangi rumah adik pelaku sebab dia tinggal bersama Lis namun ANT sudah pergi.

Dan karena semakin cemas, selanjutnya orang tua korban coba menghubungi via hanphone  namun hpnya sudah tidak aktif lagi. Selanjutnya sekira pukul 11.00 wib kembali mencoba menghubungi nomor anaknya tersebut dan akhirnya bisa terhubung dan JH mengaku bahwa sedang berada berada dikediaman orangtua ANT di Taluk Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi.

Dan Ia mengaku dibawa oleh ANT Orang tuanya meminta agar anaknya pulang namun hanya di jawab iya Tidak sampai disitu pada sore harinya dihubungi kembali anaknya, namun nomor telepon sudah tidak aktif lagi atas kejadian itu keluarganya merasa anaknya yang belum dewasa tersebut sudah dibawa lari oleh ANT sehingga dilaporkan ke Polsek Kepenuhan.

Berdasarkan hasil penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana melarikan anak dan diduga melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak dengan cara melarikan anak dibawah umur selanjutnya Kapolsek Kepenuhan Iptu Ulik Iwanto, S.H. memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kepenuhan Aiptu S. Sihotang, S.H. untuk segera melakukan penyelidikan terhadap diduga pelaku yang melarikan anak tersebut.

Selanjutnya tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kepenuhan melakukan penyelidikan dan dalam waktu singkat berhasil mengamankan yang di duga pelaku atas nama ANT bersama Korban,pada Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 12.00 Wib .

Keduanya diamankan saat berada di Desa Sungai Paku Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi dan saat ini terduga telah diamankan di Polsek kepenuhan dalam perkara dugaan melakukan persetubuhan terhadap anak dengan cara melarikan anak.

Dihadapan Penyidik Pelaku mengakui bahwa perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan sejak pertama kali mulai pacaran dengan Korban di kebun-kebun kelapa sawit yang berada di Desa Kepenuhan Jaya dengan cara membujuk korban, namun dikarenakan Korban tersebut mengaku hamil kepada pelaku, maka pelaku berinisiatif mengajak Korban melarikan diri "Kata Ulik menjelaskan.

Disatu sisi orang tua korban meminta kepada Pihak Polsek Kepenuhan agar pelaku yang merusak masa depan anaknya tersebut dapat diproses secara hukum yang berlaku, dan Terhadap terduga pelaku terancam Pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 332 KUH Pidana.

” Ya tersangka sudah diamankan, dan sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. Dan untuk barang bukti pakaian korban,” pungkasnya. 
*Hobbi Pargaulan*



 
Berita Lainnya :
  • Bawa Kabur Dan Setubuhi Gadis Remaja, Pria Ini Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kepenuhan
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 Innalilahi Wainnailaihi Raji'un Selamat Jalan Dek Intan
    #2 Satu Dari Empat Pelaku Saat Penangkapan Sabu 4 Kg Di Tembak Petugas
    #3 Kapolda Sumbar Selamatkan 60 Ribu Warga Kota Padang Dari Mafia Tanah
    #4 Jambret Beraksi Disiang Bolong Ditabrak Team Opsnal Saat Akan Melakukan Aksi nya Menjambret Emak-Emak
    #5 2x24 jam Team Gabungan Berhasil Ungkap Pembunuhan Mayat Terbungkus Karung
     

    metromandiri.com adalah secara reguler menjadi bagian dari media massa yang berusaha memverifikasi dan memvalidasi setiap berita hoaks atau fakta yang beredar di masyarakat. Kerja jurnalistik metromandiri.com secara otomatis menempatkan diri sebagai fact-checker dari setiap simpang-siur berita yang ada. Selengkapnya

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     

    Alamat Kantor

     
    Jalan Keluarga No 8 Lt.II
    Pangkalan kerinci
    Kabupaten Pelalawan Riau
    Hotline :
    081318729788
    082385408540
    Email: redaksi.metromandiri@gmail.com
    www.metromandiri.com
     
     
    © 2020 metromandiri.com, all rights reserved