Tim Bidkum Polda Riau gelar sosialisasi Hukum Terhadap Personil Polres Pelalawan
Selasa, 06-02-2024 - 14:08:24 WIB
METROMANDIRI.COM PELALAWAN - Dalam rangka pengamanan tahapan kampanye pemilu 2024, Bidkum Polda Riau lakukan sosialisasi hukum kepada Personil Polres Pelalawan dan Polsek Jajaran, Senin 05 Februari 2023 pukul 09.00 WIB pagi di Aula Teluk Meranti Polres Pelalawan.
Kegiatan sosialisasi hukum dibuka oleh Kapolres pelalawan Akbp Suwinto S.H, S.I.K yang diwakili oleh Waka Polres Pelalawan Kompol I Komang Aswatama,S.H,S.I.K.
“Saya berharap semua personil yang hadir di dalam ruangan ini mengikuti seluruh materi kegiatan dengan baik, dikarenakan Tupoksi Polri sangat penting dalam mengawal serta mengamankan tahapan Pemilu Tahun 2024, serta pentingnya sosialisasi KUHP baru sebelum digunakan atau diberlakukan,” cakap pria berdarah Bali ini.
Dihadapan Para Pejabat Utama Polres Pelalawan, Para Kapolsek Jajaran, Para Perwira, Perwakilan personil Polres Pelalawan Bag, Sat dan Si serta perwakilan personil Polsek Jajaran.
Tim Sosialisasi Hukum Polda Riau dipimpin Kasubbid sunluhkum Polda Riau Pembina Tk I Nerwan, S.H.,M.H., serta didampingi oleh Iptu Hebreweni P, S.H., Ipda Yusran P Chery, S.H.M.H., dan Bripka Ayu,S.H.
Adapun materi yang dipaparkan oleh Pemapar Nerwan dan Chery adalah terkait tupoksi Polri dalam mengamankan Pemilu 2024, serta materi KUHP baru No.1 Tahun 2023.
Usai Pemaparan acara sosialisasi Hukum di lanjutkan dengan sesi tanya jawab.
Waka Polres Pelalawan Kompol I.Komang Aswatama.SH.SIK saat di konfirmasi awak media usai acara sosialisasi Hukum menyampaikan "Di harapkan seluruh peserta sosialisasi hukum dapat memahami dan mengerti tentang paparan tentang tupoksi Polri dalam mengamankan Tahapan Pemilu 2024, sehingga penanganan pelanggaran Pemilu berdasarkan Perbawaslu No.7 Tahun 2022 serta KUHP Baru No 1 Tahun 2023. Dengan harapan seluruh Personil pada saat mengawal Rangkaian Pemilu dapat faham dan mengerti cara bertindak sesuai ketentuan dan undang undang yang berlaku".Tutup Waka Polres.**
Komentar Anda :