| Sengketa Lahan Berlarut, Warga Air Terjun Minta Perlindungan GTRA Pelalawan | | Polres Pelalawan Gelar  Patroli Gabungan dan Sambang Poskamling | | Bejat! Pria di Pangkalan Kerinci Cabuli Anak Tiri, Ditangkap Polres Pelalawan | | Waldan Kembali Sabet Juara 1 Di Kejuaraan Taekwondo Kajari Cup 2025 | | Polda Riau Musnahkan Narkoba, Hasil Operasi 3 Bulan | | Noni Agustina Tiktoker Asal Payakumbuh Resmi Mengakhiri Masa Lajang Nya
⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Himbau Pelaku usaha Patuhi Aturan PPKM Mikro
Jumat, 09-07-2021 - 16:15:50 WIB

TERKAIT:
   
 

METROMANDIRI.COM MEDAN - Kapoda Sumatera Utara Irjen Pol Drs. Panca Putra, S. M.si meminta pelaku usaha, masyarakat dan pekerja mematuhi peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang diterapkan pemerintah daerah mulai tanggal 6-20 Juli mendatang,  Kamis (8/7).

Kapolda menegaskan hal itu dalam Raker dengan Wakapolda dan Pejabat Utama serta para Kapolres, PPKM Mikro yang telah ditetapkan melalui Instruksi Gubernur No 188.54/26/Inst/2021 tanggal 5 Juli 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro dan pengoptimalan Posko penanganan Covid -19 di tingkat Desa dan Kelurahan. Kapolda memerintahkan kepada Kapolres jajaran meningkatkan operasi Yustisi, dan  menegaskan jam operasioal bagi pelaku-pelaku usaha serta kegiatan-kegiatan perkantoran/tempat kerja pada zona merah dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) 75%, Work From Office (WFO) 25%. Selain Zona Merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH 50% dan WFO 50%.

Pelaksanaan kegiatan di pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan diterapkan pembatasan Jam operasional sampai pukul 17.00 WIB dan pembatasan kapasitas pengunjung 25% dengan penerapan Protokol Kesehatan yang ketat, begitu juga dengan warung makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan lain-lain.

"Saya perintahkan Kapolres dan Kapolsek bersama dengan TNI, Satpol PP dan satgas Covid-19 serta gandeng potensi masyarakat lainnya diwilayah masing-masing, agar mengoptimalkan operasi Yustisi secara masiv, antisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama perpanjangan PPKM Mikro baik yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi,  perkantoran atau kegiatan yang dapat melanggar Protokol Kesehatan, berikan sanksi tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar," tegas Kapolda.

Sedangkan tempat hiburan lainnya seperti seperti klub malam, diskotik, pub, karoke, Bar/rumah minum, griya pijat, spa dan area permainan ketangkasan lainya pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50% dan Protokol Kesehatan ketat.

Panca yang juga mantan Kapolda Sulut ini mengajak elemen masyarakat baik itu Ormas, kelompok sosial masyarakat hingga civitas akademik untuk turut serta berkolaborasi dengan TNI-Polri dalam rangka mempercepat akselerasi proses vaksinasi, dengan tujuan segera terwujudnya kekebalan kelompok atau herd immunity.

"Keselamatan Rakyat merupakan Hukum Tertinggi,  kita harus bersama-sama menjaganya, oleh karenanya ketaatan masyarakat merupakan kunci keberhasilan menekan penyebaran Covid -19," tutup Kapolda.(Ezl)




 
Berita Lainnya :
  • Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Himbau Pelaku usaha Patuhi Aturan PPKM Mikro
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 Dalam Waktu 24 Jam Curanmor Di Pelalawan Berhasil Dibekuk
    #2 Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu 5 Kg Jaringan Internasional
    #3 Innalilahi Wainnailaihi Raji'un Selamat Jalan Dek Intan
    #4 Satu Dari Empat Pelaku Saat Penangkapan Sabu 4 Kg Di Tembak Petugas
    #5 Kapolda Sumbar Selamatkan 60 Ribu Warga Kota Padang Dari Mafia Tanah
     

    metromandiri.com adalah secara reguler menjadi bagian dari media massa yang berusaha memverifikasi dan memvalidasi setiap berita hoaks atau fakta yang beredar di masyarakat. Kerja jurnalistik metromandiri.com secara otomatis menempatkan diri sebagai fact-checker dari setiap simpang-siur berita yang ada. Selengkapnya

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     

    Alamat Kantor

     
    Jalan Keluarga No 8 Lt.II
    Pangkalan kerinci
    Kabupaten Pelalawan Riau
    Hotline :
    081318729788
    082385408540
    www.metromandiri.com
     
     
    © 2020 metromandiri.com, all rights reserved