| Sengketa Lahan Berlarut, Warga Air Terjun Minta Perlindungan GTRA Pelalawan | | Polres Pelalawan Gelar  Patroli Gabungan dan Sambang Poskamling | | Bejat! Pria di Pangkalan Kerinci Cabuli Anak Tiri, Ditangkap Polres Pelalawan | | Waldan Kembali Sabet Juara 1 Di Kejuaraan Taekwondo Kajari Cup 2025 | | Polda Riau Musnahkan Narkoba, Hasil Operasi 3 Bulan | | Noni Agustina Tiktoker Asal Payakumbuh Resmi Mengakhiri Masa Lajang Nya
⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Setelah Bongkar Daur Ulang Alat Swab Antigen di KNIA, Poldasu Ciduk Pelaku Suap Vaksinasi Ilegal
Sabtu, 22-05-2021 - 11:27:48 WIB

TERKAIT:
   
 

METROMANDIRI.COM MEDAN - Saat pemerintah sibuk dengan segala upaya agar pandemi Covid-19 yang melanda dunia ini tidak berkembang di negara Republik Indonesia ini, pemerintah melalui berbagai elemen masyarakat, institusi, Pemda, instansi swasta dan lain sebagainya, semuanya larut dan terlibat dalam menjalankan perintah pemerintah pusat untuk saling bekerja sama agar pandemic Covid-19 yang sudah 2 tahun berjalan ini segera berakhir dan musnah dari bumi persada negeri yang kita cintai yakni Republik Indonesia.

Tapi apa lacur, masih ada orang-orang yang tidak perduli tentang pandemi Covid-19 ini, yang telah merenggut nyawa ribuan rakyat Indonesia, yang telah memporak-porandakan perekonomian negeri ini.

Mereka yang tidak perduli tentang kemanusiaan ini telah memperjualbelikan Vaksin Covid-19 yang tidak sesuai peruntukannya, seharusnya vaksin tersebut untuk tenaga pekerja Lapas dan warga binaan, malah vaksin tersebut digeser keluar yang tidak sesuai peruntukannya dan diperjualbelikan dengan harga Rp. 250.000/orang.

Para tersangka ternyata kehidupan mereka bukan dari golongan bawah, tapi dari golongan berada, ada  yang berinisial SW (pemberi suap)   berstatus agen properti perumahan, selaku penyelenggara melaksanakan kegiatan vaksinasi
yang tidak sesuai peruntukannya kepada beberapa kelompok warga masyarakat di
Komplek Perumahan Jati Residence, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan
Perjuangan, Kota Medan, kemudian pelaksanaan vaksinasi tersebut dilakukan oleh 2 tenaga kesehatan sebagai
petugas vaksinator yaitu  CHS dan EN be St,
 yang ke-2nya merupakan tenaga kesehatan
dari Lapas Tanjung Gusta Medan.

Pelaksanaan vaksinasi ilegal ini telah dilaksanakan sebanyak 15 kali di
beberapa lokasi diantaranya di daerah Perumahan Jati Residence sebanyak 6 kali, Ruko The Great Arcade Komplek Cemara Asri sebanyak 2X, Club
House Citra Land Bagya City sebanyak 3X, di Jalan Palangkaraya No. 109 A/36
sebanyak 3X, dan Komplek Puri Delta Mas Jakarta sebanyak 1X, dalam kurun waktu
bulan April s.d. Mei 2021

Para peserta vaksinasi membayar biaya vaksin dan jasa penyuntikan vaksin sebesar
Rp 250.000,- per orang kepada SW secara cash (tunai) atau transfer.
Selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada IW sebesar Rp
220.000,- per orang. Sisa Rp 30.000,- menjadi fee bagi SW.

Dengan perincian 7 kali pelaksanaan vaksinasi dengan vaksin yang diperoleh dari IW
(Oknum dokter ASN dari Lapas Tanjung Gusta), 8  kali pelaksanaan vaksinasi dengan vaksin yang diperoleh dari
KS (oknum ASN pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumut), total jumlah orang yang divaksin selama 15 kali pelaksanaan vaksinasi yang tidak
sesuai peruntukan (kurun waktu April s.d. Mei 2021) sebanyak 1.085 orang dengan
nilai suap sebesar Rp 238.700.000 dan fee untuk pemberi suap sebanyak Rp
32.550.000,-

Hasil penyelidikan terhadap para saksi dan temuan cukup banyak barang bukti, maka penyidik telah menetapkan tersangka dan pasal-pasal kasus suap menyuap terhadap para tersangka, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat
4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling
sedikit Rp. 200.000.000,-  dan paling banyak Rp.
1.000.000.000,-

Terkait kasus suap vaksinasi ilegal yang tidak sesuai peruntukannya, dan menyangkut keselamatan orang banyak, jelas pelanggaran HAM nampak nyata, jadi bukan pidana suap saja yang bisa dipersangkakan dan sudah layak para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, agar bisa jadi contoh bagi yang lain, jangan coba-coba melakukan tindak Pidana menyangkut pandemi Covid-19 ini.(Ezl)




 
Berita Lainnya :
  • Setelah Bongkar Daur Ulang Alat Swab Antigen di KNIA, Poldasu Ciduk Pelaku Suap Vaksinasi Ilegal
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 Dalam Waktu 24 Jam Curanmor Di Pelalawan Berhasil Dibekuk
    #2 Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu 5 Kg Jaringan Internasional
    #3 Innalilahi Wainnailaihi Raji'un Selamat Jalan Dek Intan
    #4 Satu Dari Empat Pelaku Saat Penangkapan Sabu 4 Kg Di Tembak Petugas
    #5 Kapolda Sumbar Selamatkan 60 Ribu Warga Kota Padang Dari Mafia Tanah
     

    metromandiri.com adalah secara reguler menjadi bagian dari media massa yang berusaha memverifikasi dan memvalidasi setiap berita hoaks atau fakta yang beredar di masyarakat. Kerja jurnalistik metromandiri.com secara otomatis menempatkan diri sebagai fact-checker dari setiap simpang-siur berita yang ada. Selengkapnya

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     

    Alamat Kantor

     
    Jalan Keluarga No 8 Lt.II
    Pangkalan kerinci
    Kabupaten Pelalawan Riau
    Hotline :
    081318729788
    082385408540
    www.metromandiri.com
     
     
    © 2020 metromandiri.com, all rights reserved