| Sengketa Lahan Berlarut, Warga Air Terjun Minta Perlindungan GTRA Pelalawan | | Polres Pelalawan Gelar  Patroli Gabungan dan Sambang Poskamling | | Bejat! Pria di Pangkalan Kerinci Cabuli Anak Tiri, Ditangkap Polres Pelalawan | | Waldan Kembali Sabet Juara 1 Di Kejuaraan Taekwondo Kajari Cup 2025 | | Polda Riau Musnahkan Narkoba, Hasil Operasi 3 Bulan | | Noni Agustina Tiktoker Asal Payakumbuh Resmi Mengakhiri Masa Lajang Nya
⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Ditkrimsus Polda Sumut Berhasil Gulung Pelaku Gunakan Alat Swap Bekas Alias Daur Ulang Di KNIA
Jumat, 30-04-2021 - 12:43:19 WIB

TERKAIT:
   
 

Ditkrimsus Polda Sumut Berhasil Gulung Pelaku Gunakan Alat Swap Bekas Alias Daur Ulang Di KNIA


METROMANDIRI.COM MEDAN - Polda Sumut melalui Ditkrimsus menggelar paparan terkait keberhasilan mengungkap kasus Swap Covid-19 dengan menggunakan alat Swap yang di daur ulang alias barang bekas di Bandara Kuala Namu Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra saat ekspose kasus di Mapolda Sumut, di Medan, Kamis (29/4/2021) sekitar pukul 17.00 WIB menjelaskan, ada 5 orang tersangka yang telah ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus penggunaan Anti Gen tes Swap di Bandara Kuala Namu.

Selanjutnya Kapolda Sumut mengatakan, berawal dari ada hari Selasa tanggal 27 April 2021, Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut menerima informasi dari pengaduan masyarakat tentang adanya penggunaan kembali stik brus SWAB Antigen di lantai M Gedung Bandara Kuala Namu Internasional Airport Deli Serdang, Sumatera Utara.
 

Selanjutnya untuk menyikapi informasi tersebut Tim yang dipimpin oleh AKBP Reinhard H. N. Nainggolan, SH, SIK, MM selaku Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut bersama dengan para Kanit dan anggota dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus  melakukan pengecekan kelokasi penggunaan stik brus SWAB Antigen daur ulang / bekas di lantai M Gedung Bandara Kuala Namu Internasional Airport tersebut, dimana Cutton Buds Swab Antigen dibawa oleh SR selaku Kurir di Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan R.A. Kartini No. 1, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Dan pada hari Selasa sekitar pukul 15.00 WIB, Tim berhasil mengamankan SR di pintu keluar bandara Kuala Namu Internasional Airport dan dari tangannya diamankan sepeda motor jenis Honda beat no plat BG 3683 GAC yang digunakan pada saat itu, Cutton Buds Swab Antigen bekas yang disimpan didalam plastic dan uang tunai hasil dari tes swab di Bandara Kuala Namu Internasional Airport sebanyak Rp. 28.350.000,- (dua puluh delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk dibawa ke Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan R.A. Kartini No. 1, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumut dan rencananya uang tersebut akan  diserahkan kepada PM selaku BM Laboratorium Kimia Farma.

Setelah Itu, Tim menuju ke lokasi Tes Swab Kimia Farma yang ada di lantai M Gedung Bandara Kuala Namu Internasional Airport yang dijadikan sebagai tempat penggunaan Cutton Buds Swab Antigen yang dibawa oleh SR dan selanjutnya mengamankan pekerja dari Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan R.A. Kartini No. 1.

Tim berhasil mengamankan beberapa orang yang terlibat dalam penggunaan Cutton Buds Swab Antigen bekas, diantaranya :  SR sebagai kurir pengantar CBSA dan  uang hasil swab dari Bandara Kuala Namu Internasional Airport ke Laboratorium Kimia Farma,  EM  berperan sebagai bagian pendataan/ mengetik hasil swab di Bandara Kuala Namu
Internasional Airport.

R berperan sebagai pengetik yang mengeluarkan Surat Hasil Swab dan Stempel atas nama dr. TISI selaku dokter penanggungjawab Laboratorium Kimia Farma,  AL, EM, A, ke-3nya berperan sebagai pengambil sampel dari hidung pasien dan Analisis di Laboratorium Kimia Farma Bandara Kuala Namu Internasional Airport, serta JD selaku pasien yang sudah di Swab di Laboratorium Bandara Kuala Namu Internasional Airport dan membayar sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), namun hasil Swab belum keluar karena sudah diamankan oleh tim.

AAH selaku pasien yang sudah di Swab di Laboratorium Bandara Kuala Namu Internasional Airport dan membayar sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) serta hasil Swab keluar dan sudah diamankan oleh tim,  I selaku Pasien yang sudah di Swab di Laboratorium Bandara Kuala Namu Internasional Airport dan membayar sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) serta hasil Swab keluar dan sudah diamankan oleh tim.

Setelah mengamankan kegiatan di Bandara Kuala Namu Internasional Airport, Tim bergerak menuju
Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan R.A. Kartini No. 1, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan Provinsi Sumut dan mengamankan lokasi, Barang Bukti dan Saksi – saksi, adapun saksi – saksi yang diamankan dilokasi tersebut yaitu : PM selaku Bussines Menager berperan orang yang menyuruh karyawan untuk melakukan penggunan Cutton Buds Swab Antigen daur ulang dan menyuruh Depijaya  untuk mendaur ulang Cutton Buds Swab Antigen bekas yang dibawa dari Bandara.

DJ selaku Customer Service berperan sebagai Pendaur ulang Cutton Buds Swab Antigen bekas di ruangan Vertilitas Laboratorium Kimia Farma, HICG  selaku Front Office,  ARS selaku Marketing, DS selaku Analis, ZK selaku Admin, TS selaku Tata Usaha, PAL selaku Front Office, DBN selaku Bagian Analis, IV selaku Marketing, Noviar selaku Analis, RHG selaku Admin, SRS selaku Admin, YY selaku Koordinator, TJ selaku bagian Analisis.
 
Dari hasil pemeriksaan  saksi – saksi bahwa kegiatan penggunaan Cutton Buds Swab Antigen bekas tersebut mulai dilakukan oleh karyawan  sejak tanggal 17 Desember 2020 dan diperuntukkan untuk Swab di Bandara Kuala Namu Internasional Airport, dan yang menyuruh melakukan pendaurulangan / penggunaan Cutton Buds Swab Antigen adalah  PM selaku BM kepada karyawan yang bekerja di Laboratorium Kimia Farma Bandara Kuala Namu Internasional Airport.

Dan kepada SR selaku Kurir serta Depijaya (CS di Laboratorium), rata – rata pasien yang di Swab di Bandara Kuala Namu Internasional Airport sekitar 250 orang, namun yang dilaporkan ke Bandara dan Pusat Kantor Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan R.A. Kartini No. 1, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Provinsi Sumut adalah sekitar 100 orang, kemudian sisanya sekitar 150 pasien merupakan keuntungan yang didapat PM dari hasil penggunaan Cutton Buds Swab Antigen bekas, dimana rata – rata hasil dari keuntungan penggunaan Cutton Buds Swab Antigen bekas yang dibawa SR ke PMvyaitu sekitar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang akan digunakan untuk PM dan lembur karyawan Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan R.A. Kartini No. 1.

Selanjutnya Tim melakukan Pra Rekonstruksi yang dipimpin oleh Kasubdit IV/Tipidter Tipidter Ditreskrimsus
Polda Sumut AKBP Reinhard Nainggolan  SH., SIK., MM disaksikan oleh PM selaku BM, Security Laboratorium Kimia Farma dan pihak Kepala lingkungan X, Lurah Madras Hulu serta pekerja dari Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan R.A. Kartini No. 1.

Hasil penyelidikan dari para saksi, Ditkrimsus menetapkan ada 5 tersangka sebagai pelaku yakni,   
1.  PM laki-laki, umur 45 tahun, agama Islam, pekerjaan BM Laboratorium Kimia Farma, warga Griya Pasar Ikan Jalan Lohan Blok A No. 14-15, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, Kota Lubuk Linggau,
Provinsi Sumsel, berperan sebagai penanggungjawab Laboratorium dan yang menyuruh melakukan penggunaan Cutton Buds Swab Antigen bekas.
2.    SR, laki-laki, umur 19 tahun, agama islam, pekerjaan Kurir Laboratorium Kimia Farma Jalan RA Kartini Medan, Warga Dusun II, Kelurahan Lubuk Besar, Kecamatan Tiang Pungpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumsel, berperan sebagai pengangkut Cutton Buds Swab Antigen bekas dari KNIA ke Laboratorium Kimia Farma dan membawa Cutton Buds Swab Antigen bekas yang sudah diolah dan dikemas ulang dari Laboratorium Kimia Farma ke KNIA.

3.    DJ, laki-laki, 20 Tahun, agama Islam, pekerjaan CS di Laboratorium Klinik Kimia Farma, warga Dusun III Lubuk Besar, Kecamatan Tiang Pungpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumsel, berperan melakukan mendaur ulang Cutton Buds Swab Antigen bekas menjadi seolah – olah baru.

4.  M, laki-laki, umur 30 tahun, agama islam, pekerjaan bagian Admin, warga Dusun II, Kelurahan Lubuk Besar, Kecamatan Tiang Pungpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumsel, berperan yang melaporkan hasil Swab ke Pusat.

5.  R, laki-laki, umur 21 tahun, agama islam, pekerjaan bagian Admin hasil Swab, karyawan tidak tetap, warga jalan Merdeka Dusun Muara Kelingi, Desa Muara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumsel, berperan sebagai Admin hasil Swab test Antigen di Posko Pelayanan Pemeriksaan Covid-19 Kimia Farma Bandara Kuala Namu.
 
Barang bukti yang berhasil diamankan Ditkrimsus Polda Sumut dari Bandara Kuala Namu  Internasional Airport baik  berupa perlengkapan Swap, berupa Anti Gen, Rapid Test, Brus Swap dan lainnya, kenderaan bermotor, uang sejumlah Rp.177.000.000, 3 bundol Surat Ikatan kerja Sama antara Laboratorium Klinik Kimia farma dengan Klinik Angkasa Pura II, terkait dalam hal praktek Keperawatan.

Satu lembar Rekapitulasi laporan hasil Rapid Test Covid -19 di Bandar Udara Internasional Kualana Namu pada hari Senin tanggal 26 April 2021, satu lembar daftar Honorarium petugas Rapid Test Bandara KNO periode 16 April s.d 30 April 2021, yang dikeluarkan pada 30 April 2021, satu lembar daftar tenaga lembur hari minggu / libur Rapid Test pada Bandara KNO dikeluarkan tanggal 30 April 2021, satu buah NAME TAG Kimia Farma atsa nama SEPIPA RAZI dan banyak lagi Bundelan berkas-berkas yang terkait kasus tersebut, uang hasil pemeriksaan Swab Antigen Sebanyak Rp. 5.610.000,- (Lima Juta Enam Ratus Sepuluh Ribu Rupiah).

Pasal yang dilanggar berupa, Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan : “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard an/atau persyaratan keamanan Khasiat atau kemanfaatan dan mutu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000. (satu milyar rupiah)”  dan atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan Perundang-undangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda Rp 2.000.000.000." (Ezl)




 
Berita Lainnya :
  • Ditkrimsus Polda Sumut Berhasil Gulung Pelaku Gunakan Alat Swap Bekas Alias Daur Ulang Di KNIA
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 Dalam Waktu 24 Jam Curanmor Di Pelalawan Berhasil Dibekuk
    #2 Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu 5 Kg Jaringan Internasional
    #3 Innalilahi Wainnailaihi Raji'un Selamat Jalan Dek Intan
    #4 Satu Dari Empat Pelaku Saat Penangkapan Sabu 4 Kg Di Tembak Petugas
    #5 Kapolda Sumbar Selamatkan 60 Ribu Warga Kota Padang Dari Mafia Tanah
     

    metromandiri.com adalah secara reguler menjadi bagian dari media massa yang berusaha memverifikasi dan memvalidasi setiap berita hoaks atau fakta yang beredar di masyarakat. Kerja jurnalistik metromandiri.com secara otomatis menempatkan diri sebagai fact-checker dari setiap simpang-siur berita yang ada. Selengkapnya

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     

    Alamat Kantor

     
    Jalan Keluarga No 8 Lt.II
    Pangkalan kerinci
    Kabupaten Pelalawan Riau
    Hotline :
    081318729788
    082385408540
    www.metromandiri.com
     
     
    © 2020 metromandiri.com, all rights reserved