DPW LPLH SUMUT Kecewa, Laporan nya Ke Gakkum Terkait Pengelolaan Kawasan Hutan Lindung Tidak Direspon
Selasa, 09-03-2021 - 09:38:06 WIB
METROMANDIRI.COM ,SERGAI - Sesuai dengan surat yang di tujukan ke Polres Serdang Bedagai yang bernomor 0032 /LPLHI-Sumut/IX/2020 tanggal 9 september 2020 dan juga surat tersebut ditujukan ke Balai Gakkum Wilayah 1 Sumatera perihal yaitu tentang permohonan "Tindakan Tegas Pengelolaan Hutan Lindung" di Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Serdang Bedagai, maka dari Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (DPW LPLH Indonesia) Provinsi Sumut merasa Kecewa Berat atas tidak pernah diresponnya atau di beritahukan Perkembangan Laporannya kepada Ketua LPLH Sumut Batara Mulia.
Batara Mulia Menjelaskan, “ Untuk itulah kami Laporkan Hasil Inverstigasi kami yang kami sampaikan kepada media ini yaitu sebagai berikut :
Sesuai Perintah Kapolri
Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran-nya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus-kasus mafia tanah di seluruh Indonesia.
Upaya ini sejalan dengan instruksi dari Presiden Indonesia Joko Widodo yang fokus untuk memberantas praktik mafia tanah di Indonesia.
"Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian khusus Bapak Presiden dan saya diperintahkan Bapak Presiden untuk usut tuntas masalah mafia tanah," kata Jenderal Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.10/02/2021
Oleh karena itu pihaknya menginstruksikan kepada seluruh jajaran-nya untuk bekerja secara maksimal dalam memproses hukum kasus-kasus mafia tanah.
Sebagai aparat penegak hukum, Sigit menyebut polisi harus menjalankan tugasnya untuk membela hak masyarakat.
1. Pada tanggal 9 september 2020 LPLH-Sumut Melaporkan PT. PIR terkait Pendudukan Kawasan di Kota Pari ke Polres serdang Bedagai (surat terlampir) tidak di respon.
2. Seminggu setelah kita laporkan ternyata Pada tanggal 25 september pihak pengusaha dalam hal ini PT. PIR menutup jalan Nelayan Melaut kita laporkan melalui W A ke Kanit Tipiter Polres Serdang Bedagai tidak juga di respon sehingga masyarakat tidak bisa melaut.
3. Pada tanggal 8 oktober Masyarakat melakukan aksi di kantor BPN Sergai dan pembongkaran akses jalan yang sudah puluhan tahun digunakan sebagai jalan dan berujung pada penangkapan dan penahanan terhadap Masyarakat.
Bersama Nelayan Masyarakat Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin datang ke (BPN) untuk menyampaikan pendapat di muka umum dan mengingatkan para pemangku jabatan, pengusaha. Agar dalam menjalankan kegiatan usaha memegang dasar idiologi bangsa kita yaitu Pancasila khususnya sila kedua Kemanusiaan yang adil dan beradab, dalam hal ini kepada PT. Pandan Indah Rahayu yang telah menutup bibir sungai atau Palung Sungai.”
Hal ini jelas menurut peraturan Pemerintah RI No.38 tahun 2011 tentang sungai Pasal 3 Ayat 1 menyebutkan dengan jelas bahwa sungai di kuasai oleh Negara dan merupakan kekayaan Negara. Selain itu, Pasal 10 ayat 2 menyebutkan bahwa garis sepandan sungai besar tidak bertanggul luar kawasan perkotaan ditentukan paling sedikit berjarak 100 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai. ” Bahkan pasal 3 menyebutkan bahwa garis sepadan Sungai kecil tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan di tentukan paling sedikit 50 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai,”.
Harapan kami dari LPLHI Provinsi Sumatra Utara agar Kasus ini dapat segera di tindak lanjuti demi keadilan dan penegakkan hukum, pungkasnya.
(Tim)
Komentar Anda :