| Sengketa Lahan Berlarut, Warga Air Terjun Minta Perlindungan GTRA Pelalawan | | Polres Pelalawan Gelar  Patroli Gabungan dan Sambang Poskamling | | Bejat! Pria di Pangkalan Kerinci Cabuli Anak Tiri, Ditangkap Polres Pelalawan | | Waldan Kembali Sabet Juara 1 Di Kejuaraan Taekwondo Kajari Cup 2025 | | Polda Riau Musnahkan Narkoba, Hasil Operasi 3 Bulan | | Noni Agustina Tiktoker Asal Payakumbuh Resmi Mengakhiri Masa Lajang Nya
⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Kapolda Sumut Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika 26,9 kg Sabu
Kamis, 14-01-2021 - 18:02:43 WIB
Kapolda Sumut Saat pimpin press release Pengungkapan kasus narkotika 26,9 kg sabu jaringan Medan -aceh - pulau Jawa
TERKAIT:
   
 


Metro Mandiri,Medan - Dalam kesempatan ini turut hadir Kapolda Sumut Irjen Pol.Drs.Martuani Sormin M.Si di dampingi Kapolrestabes Medan, Kabid Humas Polda Sumut dan Kasat Narkoba Polrestabes Medan bertempat di depan ruang jenazah RS Bhayangkara TK ll Medan. Kamis (14/01/21)

Pengungkapan 26,9 kg sabu ini di peroleh dari 2 TKP yg pertama di hotel daerah SM raja dan hotel di wilayah Medan Baru. Dengan 4 tersangka dimana salah satunya yg bertindak sebagai kurir di berikan tindakan tegas akibat melawan petugas saat akan di amankan. Adapun barang bukti yg di amankan yaitu 22 bungkus plastik sabu seberat 1.900 gram dan 25 kg sabu yg di kemas dengan bungkus teh hijau China.

Dalam konferensi pers ini Kapolda Sumut menyampaikan bahwa peran media sangatlah penting untuk memberikan informasi dan mengedukasi masyarakat bahaya narkotika. " Tetap berikan kami informasi peredaran narkotika di Sumut, jangan sampai anak - anak kita generasi berikutnya rusak akibat barang haram ini" ucap Kapolda Sumut.

Irjen Martuani menyampaikan Modus nya masih sama yaitu menyelundupkan di sepatu dan di bungkus dengan teh China. "Tujuannya untuk mengelabui petugas agar bisa lolos dari bandara saat pemeriksaan" jelas Kapolda Sumut.
Kapolda Sumut kembali menjelaskan salah satu dari 4 tersangka di lakukan tindakan tegas dan terukur akibat melawan saat akan di amankan petugas di perjalanan dengan berusaha memukul petugas dengan borgol dan merampas senjata api.  Namun petugas langsung melakukan tindakan tegas dan terukur. " saya tegaskan Siapapun yg melawan petugas dan membahayakan nyawa petugas saat akan di ringkus harus di lakukan tindakan tegas dan terukur" jelas Kapolda Sumut.

Kegiatan di lanjut dengan pengecekan kandungan dari barang bukti oleh personil labfor Polda Sumut. Para tersangka lainnya dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009.dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kegiatan press release berjalan lancar dengan menerapkan anjuran prokes.(Dedi)



 
Berita Lainnya :
  • Kapolda Sumut Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika 26,9 kg Sabu
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 Dalam Waktu 24 Jam Curanmor Di Pelalawan Berhasil Dibekuk
    #2 Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu 5 Kg Jaringan Internasional
    #3 Innalilahi Wainnailaihi Raji'un Selamat Jalan Dek Intan
    #4 Satu Dari Empat Pelaku Saat Penangkapan Sabu 4 Kg Di Tembak Petugas
    #5 Kapolda Sumbar Selamatkan 60 Ribu Warga Kota Padang Dari Mafia Tanah
     

    metromandiri.com adalah secara reguler menjadi bagian dari media massa yang berusaha memverifikasi dan memvalidasi setiap berita hoaks atau fakta yang beredar di masyarakat. Kerja jurnalistik metromandiri.com secara otomatis menempatkan diri sebagai fact-checker dari setiap simpang-siur berita yang ada. Selengkapnya

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     

    Alamat Kantor

     
    Jalan Keluarga No 8 Lt.II
    Pangkalan kerinci
    Kabupaten Pelalawan Riau
    Hotline :
    081318729788
    082385408540
    www.metromandiri.com
     
     
    © 2020 metromandiri.com, all rights reserved