| Sengketa Lahan Berlarut, Warga Air Terjun Minta Perlindungan GTRA Pelalawan | | Polres Pelalawan Gelar  Patroli Gabungan dan Sambang Poskamling | | Bejat! Pria di Pangkalan Kerinci Cabuli Anak Tiri, Ditangkap Polres Pelalawan | | Waldan Kembali Sabet Juara 1 Di Kejuaraan Taekwondo Kajari Cup 2025 | | Polda Riau Musnahkan Narkoba, Hasil Operasi 3 Bulan | | Noni Agustina Tiktoker Asal Payakumbuh Resmi Mengakhiri Masa Lajang Nya
⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
LBH Medan Gugat TVRI Stasiun Sumut ke PHI
Rabu, 04-11-2020 - 17:40:39 WIB

TERKAIT:
   
 

LBH Medan Gugat TVRI Stasiun Sumut ke PHI


Metro Mandiri,Medan - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengajukan gugatan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) terhadap TVRI Stasiun Sumatera Utara. Gugatan itu untuk memperjuangakan hak-hak Devis Abuimau Karmoy, klien LBH Medan selaku wartawan/kontributor berita TVRI Stasiun Sumut.

Gugatan PHI nomor registrasi 332 dengan agenda pembacaan gugatan itu telah digelar oleh hakim PHI yang diketuai majelis hakim Jarihat Simarmata dan dua hakim anggota masing-masing, Nurmansyah dan Budiono, di ruang sidang Cakra 7 pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (3/11/2020).

Usai memeriksa berkas administrasi formil dari para penggugat maupun tergugat, ketua majelis PHI Jarihat Simarmata menskor persidangan tersebut. Sidang akan dilanjutkan Selasa (10/11/2020) pekan depan beragenda mendengarkan jawaban dari Kepala TVRI Stasiun Sumut sebagai tergugat.

Kuasa Hukum Penggugat, Irvan Saputra dari LBH Medan usai persidangan kepada Daily Klik menyebutkan LBH Medan konsisten dan tetap pada prinsip mengawal hak-hak Devis Abuimau Karmoy sebagai kontributor TVRI.

“Kita menuntut hak-haknya sebagaimana diatur oleh Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Dalam hal ini kita juga didukung dengan pasal 41 ayat 3 Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2005 tentang lembaga penyiaran publik terkait syarat dan kedudukan pegawai yang bukan pegawai negeri sipil,” ujar Irvan Saputra.

Dengan tidaknya dia (Penggugat), lanjut Ivan, bukan pegawai negeri sipil patut secara hukum penggugat menuntut hak-haknya sebagaimana diatur oleh undang-undang 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

“Harapan kami dari LBH Medan, majelis hakim dalam perkara ini mengabulkan apa yang dituntut oleh Devis Karmoy,” tuturnya.

Ivan yang juga Wakil Direktur LBH Medan ini menyebutkan bahwa kliennya diberhentikan secara sepihak oleh TVRI Stasiun Sumut.

“Klien kami diberhentikan secara sepihak saat itu zamannya dugaan bu Ranggini, dia bilang dikontrak katanya habis (kontrak) 31 Desember 2017, namun tanggal 20 Desember (2017) sudah dikatakan habis kontraknya, pada hal dia (penggugat) bukan karyawan kontrak, secara undang-undang dia karyawan tetap,” kata Irvan.

Selain itu, untuk kasus gugatan kontributor, kata dia, kali ini merupakan gugatan yang pertama kali dilakukan terhadap TVRI dalam kasus ketenagakerjaan.

“Sebagaimana yang kita ketahui , sementara ini untuk di Medan, saya rasa ini gugatan pertama terhadap lembaga penyiaran publik TVRI. Saya belum pernah dengar informasi dari seluruh Indonesia itu belum ada, yang pernah saya dengar ada (terhadap) RRI. Untuk TVRI baru kali, itu dugaan saya,” tandasnya.

Patut diketahui, bahwa dari siaran pers yang dikirim LBH Medan bernomor 175/PP/LBH/X/2020, menjelaskan bahwa Devis Abuimau Karmoy bekerja di TVRI Stasiun Sumut sejak Oktober 2013 sampai 31 Desember 2017, yang diduga diberhentikan secara sepihak oleh pihak TVRI Stasiun Sumut.

“Hari ini  tanggal 3 November 2020 merupakan sidang pertama Devis Abumau Karmoy di Pengadilan Hubungan Indusrtial pada pengadilan Negeri Medan pasca dugaan pemberhentian sepihak sekitar 2 Tahun 10 Bulan lalu,” tulis siaran pers LBH Medan.

LBH Medan menilai apa yang dilakukan Penggugat merupakan babak baru Devis Abumau Karmoy untuk memperjuangakan hak-haknya sebagaimana yang telah diatur oleh UU Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan.

“Bahwa perlu diketahui, sebelumnya Devis Abuimau Karmoy telah membuat pengaduan kepada pihak Disnaker Provinsi  Sumut atas pemberhentian sepihak yang menimpanya, dan hingga sampai saat ini pihak pengawasan Disnaker Provinsi Sumut telah membuat Nota I tanggal 22 Agustus 2019 dan Nota II tanggal 18 September 2019,” beber LBH Medan.

Namun, kata LBH Medan, atas Nota tersebut pihak Disnaker Provinsi Sumut mengatakan tidak mendapat jawaban Kementerian terkait.

“Informasi terakhir yang diterima pihak Disnaker telah memanggil pihak TVRI, Namun pihak TVRI tidak hadir dan langkah selanjutnya Disnaker Provinsi Sumut akan melakukan pemanggilan untuk panggilan yang ke-II,” ujar Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra.

LBH Medan mendesak TVRI Stasiun Sumut untuk segera menyelesaikan tanggung jawabnya.

“Apabila ini tidak diselesaikan, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Stasiun Sumut yang mempunyai slogan TVRI Pemersatu Bangsa,” sebutnya. (Dedi)



 
Berita Lainnya :
  • LBH Medan Gugat TVRI Stasiun Sumut ke PHI
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 Dalam Waktu 24 Jam Curanmor Di Pelalawan Berhasil Dibekuk
    #2 Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu 5 Kg Jaringan Internasional
    #3 Innalilahi Wainnailaihi Raji'un Selamat Jalan Dek Intan
    #4 Satu Dari Empat Pelaku Saat Penangkapan Sabu 4 Kg Di Tembak Petugas
    #5 Kapolda Sumbar Selamatkan 60 Ribu Warga Kota Padang Dari Mafia Tanah
     

    metromandiri.com adalah secara reguler menjadi bagian dari media massa yang berusaha memverifikasi dan memvalidasi setiap berita hoaks atau fakta yang beredar di masyarakat. Kerja jurnalistik metromandiri.com secara otomatis menempatkan diri sebagai fact-checker dari setiap simpang-siur berita yang ada. Selengkapnya

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     

    Alamat Kantor

     
    Jalan Keluarga No 8 Lt.II
    Pangkalan kerinci
    Kabupaten Pelalawan Riau
    Hotline :
    081318729788
    082385408540
    www.metromandiri.com
     
     
    © 2020 metromandiri.com, all rights reserved