| Sengketa Lahan Berlarut, Warga Air Terjun Minta Perlindungan GTRA Pelalawan | | Polres Pelalawan Gelar  Patroli Gabungan dan Sambang Poskamling | | Bejat! Pria di Pangkalan Kerinci Cabuli Anak Tiri, Ditangkap Polres Pelalawan | | Waldan Kembali Sabet Juara 1 Di Kejuaraan Taekwondo Kajari Cup 2025 | | Polda Riau Musnahkan Narkoba, Hasil Operasi 3 Bulan | | Noni Agustina Tiktoker Asal Payakumbuh Resmi Mengakhiri Masa Lajang Nya
⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
PT Kawasan Kurma Indonesia Diduga Rugikan Masyarakat
Selasa, 29-09-2020 - 20:10:53 WIB

TERKAIT:
   
 

PT Kawasan Kurma Indonesia Diduga Rugikan Masyarakat

Metro Mandiri,Medan - Habibi, mantan Manajer Operasional PT Kawasan Kurma Indonesia cabang Provinsi Sumatera Utara yang berkantor di Desa Hajoran, Kecamatan Gunung Tua, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) diperiksa oleh penyidik dari Subdit II Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut.

Dia diperiksa karena perusahaan yang dulu dipimpinnya bermasalah dengan masyarakat Desa Hajoran, Paluta dan konsumen yang membeli lahan dari perusahaan yang bergerak dibidang penanaman pohon kurma, sampai hasil panennya. Namun, sejak tahun 2018 sampai 2020, perusahaan itu seperti melakukan pembohongan kepada masyarakat dan konsumennya.

Habibi kepada awak media membenarkan bahwa dia telah diperiksa penyidik Fismondev, Ditreskrimsus Polda Sumut. Namun, menurut dia, permasalahan itu terjadi setelah dirinya sudah tidak menjabat sebagai manajer operasional PT Kawasan Kurma Indonesia.

"Perusahaan ini berkantor pusat di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Saya dulu memang manajer operasional diperusahaan ini yang berkantor cabang di Paluta. Namun, selama saya menjabat disana, tidak pernah ada masalah. Masyarakat disana dan konsumen tidak pernah merasa dirugikan," kata Habibi, kepada awak media, sesuai diperiksa penyidik Fismondev, Selasa 29 September 2020.

Diceritakannya, selama dia menjadi manajer operasional, sudah membuat perjanjian kepada masyarakat adat yang memiliki lahan di Desa Hajoran, Kecamatan Gunung Tua, Paluta. Dalam perjanjian itu, masyarakat rela lahannya seluas 200 hektar diberikan kepada perusahaan asalkan perusahaan setuju dengan keinginan mereka.

"Dalam perjanjian yang tertulis antara perusahaan dan perwakilan dari tokoh masyarakat di Desa Hajoran yaitu Haji Sutan, pihak perusahaan harus membuatkan sertifikat lahan milik masyarakat, lahan 200 hektar yang diberikan, harus dibagi dua kepada masyarakat, hasil panen dari pohon kurma yang ditanam dilahan itu 100 hektar untuk masyarakat, namun sudah berjalan dua tahun, itu belum ada. Jangankan berharap panen, pohonnya saja ditanam tidak merata, bahkan pohon yang ditanam juga tidak dirawat perusahaan," kata Habibi.

Selain itu, pihak perusahaan juga harus bersedia mendirikan pesantren dan wisata religi. Namun itu tidak dijalankan. Seluruhnya, ada sekitar 300 warga yang memberikan lahan itu kepada perusahaan dengan perjanjian yang telah disepakati.

"Jadi, kami perusahaan semasa saya menjabat sebagai Manajer Operasional, membuat surat perjanjian kepada Bapak Haji Sutan, kemudian Bapak Haji Sutan membuat perjanjian kepada masyarakat. Selama saya menjabat, tidak pernah ada masalah. Saya ditunjuk sebagai manajer oleh Bapak Safrizal. Saya menjabat disana sejak 3 Januari 2018 dan akhirnya dimutasi ke Provinsi Riau, posisi saya digantikan oleh Ismed Habibi sejak Juni 2018. Hanya enam bulan saya menjabat disana. Selama ini tidak pernah ada masalah antara perusahaan dan masyarakat. Namun, setelah saya tidak menjabat, masalah itu muncul," ungkapnya.

Permasalahan terjadi bukan dengan masyarakat saja, namun dengan konsumen yang membeli lahan milik masyarakat. Karena setelah membeli lahan itu, mereka tidak kunjung mendapatkan sertifikat.

"Jadi, lahan masyarakat 100 hektar itu diberikan kepada perusahaan, lahan itu dijual lagi kepada konsumen, satu kapling ukuran 20 kali 30 dan ada enam pohon sawit dilahan itu. Dalam perjanjian, jika konsumen membeli lahan itu seharga Rp 55 juta, maka mereka akan diberikan sertifikat. Namun, perusahaan tidak memberikan sertifikat itu. Pembelian lahan itu bisa secara kredit maupun kontan, kalau kredit DP nya Rp 5 juta angsurannya perbulan Rp 621 ribu selama 10 tahun," ujarnya.

Menurut Habibi, permasalahan itu muncul bukan dijamannya semasa memimpin. Sebab selama enam bulan menjabat, masyarakat maupun konsumen tidak ada yang merasa ditipu atau keberatan.

"Selama saya menjabat, hanya 42 kapling yang laku terjual, satu kapling dibeli secara kontan (cash) dan sisanya secara mencicil (kredit). Namun, sudah ada yang lunas sertifikat belum dikasih dan itu tidak sesuai akad perjanjian. Selain itu, kondisi lahan sudah semak dan karyawan disana juga informasi sudah tidak digaji. Jabatan saya digantikan oleh Ismed Habibi, semasa dia menjabat kemungkinan masalah ini muncul," tuturnya.

Selain itu, perusahaan juga membentuk sepuluh orang agent untuk mencari atau menjual lahan itu kepada konsumen. Habibi menduga, bahwa manajemen dari perusahaan ada yang salah, sehingga konsumen dan masyarakat desa selaku pemilik lahan menjadi keberatan serta merasa dirugikan.

"Saya dimintai keterangan oleh penyidik, karena saya mantan Manajer Operasional, setelah jadi manajer, saya dipindahkan ke Riau, setelah dipindah ke Riau, saya akhirnya mengundurkan diri, karena tidak digaji oleh perusahaan. Saya tidak digaji sejak Desember 2019 sampai Februari 2020 dan saya resmi mengundurkan Juni 2020. Saya harapkan agar perusahaan maulah bertanggung jawab terhadap konsumen dan masyarakat sekitaran, agar permasalahan ini tidak sampai kepenegak hukum," terangnya.

Kepala Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumut, Ajun Komisaris Besar Polisi Josua Tampubolon membenarkan bahwa telah melakukan pemeriksaan terhadap Habibi.

"Surat permintaan klarifikasi kami layangkan kepada Habibi Rabu 16 September 2020 dan Habibi memenuhi panggilan klarifikasi penyidik hari ini," tandasnya.(Dedi)



 
Berita Lainnya :
  • PT Kawasan Kurma Indonesia Diduga Rugikan Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 Dalam Waktu 24 Jam Curanmor Di Pelalawan Berhasil Dibekuk
    #2 Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu 5 Kg Jaringan Internasional
    #3 Innalilahi Wainnailaihi Raji'un Selamat Jalan Dek Intan
    #4 Satu Dari Empat Pelaku Saat Penangkapan Sabu 4 Kg Di Tembak Petugas
    #5 Kapolda Sumbar Selamatkan 60 Ribu Warga Kota Padang Dari Mafia Tanah
     

    metromandiri.com adalah secara reguler menjadi bagian dari media massa yang berusaha memverifikasi dan memvalidasi setiap berita hoaks atau fakta yang beredar di masyarakat. Kerja jurnalistik metromandiri.com secara otomatis menempatkan diri sebagai fact-checker dari setiap simpang-siur berita yang ada. Selengkapnya

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     

    Alamat Kantor

     
    Jalan Keluarga No 8 Lt.II
    Pangkalan kerinci
    Kabupaten Pelalawan Riau
    Hotline :
    081318729788
    082385408540
    www.metromandiri.com
     
     
    © 2020 metromandiri.com, all rights reserved