| Sengketa Lahan Berlarut, Warga Air Terjun Minta Perlindungan GTRA Pelalawan | | Polres Pelalawan Gelar  Patroli Gabungan dan Sambang Poskamling | | Bejat! Pria di Pangkalan Kerinci Cabuli Anak Tiri, Ditangkap Polres Pelalawan | | Waldan Kembali Sabet Juara 1 Di Kejuaraan Taekwondo Kajari Cup 2025 | | Polda Riau Musnahkan Narkoba, Hasil Operasi 3 Bulan | | Noni Agustina Tiktoker Asal Payakumbuh Resmi Mengakhiri Masa Lajang Nya
⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Ikut Kampanye Suami, Prima Merdekawati Tidak Dapat Cuti Luar Tanggungan Negara (CLTN)!
Minggu, 06-10-2024 - 17:59:46 WIB

TERKAIT:
   
 

METROMANDIRI.COM PELALAWAN - Sikap Prima Merdekawati istri dari Calon Bupati Nasaruddin SH MH yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah diuji, Undang Undang, Kepmen dan PP terkait ASN membatasi ruang geraknya dalam membantu suami menarik simpati masyarakat di Pilkada 2024.

Alih alih membantu meraih dukungan masyarakat, keikutsertaan Prima dalam berbagai kampanye sang suami malah menjadi batu sandungan dalam statusnya sebagai abdi negara yang menerima hak atas gaji dan tunjangan.

Ia hadir di berbagai kampanye pasangan nomor urut 1 itu. Sikap itu mengesankan ia telah terjun dan dengan bebas bermanuver dalam politik praktis yang sejatinya amat dilarang bagi pribadi seorang ASN yang berintegritas.

"Jika ia melanggar sumpahnya sebagai ASN, berarti ia tidak punya nilai nilai integritas, yang seharusnya jadi teladan bagi ASN lain di Kabupaten Pelalawan," kata Chandra Yoga Adiyanto SH, MH selaku praktisi hukum.

"Karir politik Prima di Pemerintahan Pemkab Pelalawan yang sangat mentereng, pernah memegang jabatan Sekretaris Diskes dan Kepala DP3APKB, tentunya dapat dianggap oleh masyarakat menguntungkan salah satu paslon jika selalu hadir dikampanye paslon tertentu,"imbuhnya.

Untuk mendukung suami di Pilkada tahun 2024 ini, Prima telah melakukan upaya maksimal agar bisa berperan aktif, hadir di berbagai pertemuan dialogis sang suami dengan masyarakat.

"Kami sudah mengusulkan ke BKN dan kami juga sudah bersurat ke BKN terkait Cuti Luar Tanggungan Negara buk Prima merdekawati, namun Cuti di luar tanggungan negara tidak dapat di terbitkan karna belum memenuhi syarat berdasarkan PP 24 Tahun 2017 tentang cuti PNS," kata Darlis, M.SI Kepala BKPSDM melalui pesan WhatsApp pribadi saat dikonfirmasi. 

Berdasarkan surat resmi instansi negara itu, aktifitas Prima di panggung politik praktis sejatinya menjadi dipertanyakan baginya dengan statusnya sebagai ASN yang masih melekat.

Dalam surat dengan tandatangan barcode  Kepala BKN kantor regional VII, Anna Hasnah Hasanuddin disebutkan bahwa berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  nomor 18 tahun 2023 tentang netralitas pegawai aparatur sipil negara yang memiliki pasangan (suami/istri) berstatus sebagai calon kepala Daerah tau calon wakil kepala daerah yang melanggar azas netralitas dapat dijatuhi sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perundang undangan.

Sedangkan didalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia nomor 24 tahun 2017 tentang tata cara pemberian izin cuti PNS dalam angka III huruf G angka 1 ditentukan bahwa PNS yang telah bekerja paling singkat lima tahun secara terus menerus karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara.

Surat negara yang ditujukan kepada abdinya di Pemkab Pelalawan itu menegaskan bahwa PNS atas nama Prima Merdekawati mengajukan cuti di luar tanggungan negara tanggal 29 Juli 2024, surat itu juga menjelaskan dengan terang benderang berdasarkan data di Sistem Informasi ASN, Prima telah melaksanakan CLTN terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2020 sampai 31 Desember 2020. Sesuai Pertek BKN tanggal 29 September 2020 dan SK Bupati Pelalawan 1 Oktober 2020.

"Berdasarkan hal hal tersebut diatas, pengajuan CLTN atas nama Prima Merdekawati  tanggal 29 Juli 2024 dengan alasan mendampingi suami selama tahapan penyelenggaraan pemilihantahun 2024 tidak dapat diberikan karena belum bekerja secara terus menerus selama lima tahun" isi surat BKN kantor regional VII Pekanbaru kepada BKPSDM Pelalawan.

"Terkait ketiadaan izin cuti yang dikantongi Prima, namun masih nekat hadir di kampanye Nasaruddin sesungguhnya Prima diduga telah mengabaikan nilai nilai keteladanan", tambah Chandra Yoga Adiyanto, SH, MH.***



 
Berita Lainnya :
  • Ikut Kampanye Suami, Prima Merdekawati Tidak Dapat Cuti Luar Tanggungan Negara (CLTN)!
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 Dalam Waktu 24 Jam Curanmor Di Pelalawan Berhasil Dibekuk
    #2 Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu 5 Kg Jaringan Internasional
    #3 Innalilahi Wainnailaihi Raji'un Selamat Jalan Dek Intan
    #4 Satu Dari Empat Pelaku Saat Penangkapan Sabu 4 Kg Di Tembak Petugas
    #5 Kapolda Sumbar Selamatkan 60 Ribu Warga Kota Padang Dari Mafia Tanah
     

    metromandiri.com adalah secara reguler menjadi bagian dari media massa yang berusaha memverifikasi dan memvalidasi setiap berita hoaks atau fakta yang beredar di masyarakat. Kerja jurnalistik metromandiri.com secara otomatis menempatkan diri sebagai fact-checker dari setiap simpang-siur berita yang ada. Selengkapnya

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     

    Alamat Kantor

     
    Jalan Keluarga No 8 Lt.II
    Pangkalan kerinci
    Kabupaten Pelalawan Riau
    Hotline :
    081318729788
    082385408540
    www.metromandiri.com
     
     
    © 2020 metromandiri.com, all rights reserved