| Peringati HUT Humas Polri ke -73, Polres Pelalawan Gelar Aksi Donor Darah | | Musda Ke-1, Agung Prayoga Dipercaya Pimpin PD Hima Persis Pelalawan | | Polres Pelalawan Tangkap Begal,Curat Dan Pencabulan Anak Di Bawah Umur | | PERMASA Ajak Ribuan Warga Pelalawan Asal Aceh Dukung Penuh Paslon Zukri-Tamrin | | Diduga Tengku Azmun Sebarkan Informasi Menyesatkan,Demi Kepentingan Politik | | Diduga Prima Kembali Kampanye Terselubung di Desa Lubuk Terap Tak Peduli Peringatan Bawaslu
⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Pengusutan SPPD Fiktif DPRD Rohil Diduga Mangkrak di Polda Riau, Formasi Riau: Jangan Pertaruhkan 'Konsep Presisi' Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Selasa, 09-02-2021 - 19:39:06 WIB
Direktur FORMASI Riau, Dr. Muhammad Nurul Huda.,SH.,MH Ahli Hukum Pidana Indonesia.
TERKAIT:
   
 


Metro mandiri, Pekanbaru - Presiden Joko Widodo dalam beberapa pernyataannya diberbagai sumber di media menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang telah merugikan keuangan negara, merusak sistem demokrasi, dan melanggar hak asasi manusia. Sehingga, negara tidak bisa dengan semudah itu untuk membiarkan para pelaku (oknum) kasus korupsi begitu saja.

Seperti hal nya temuan kasus SPPD Fiktif DPRD Rokan Hilir, Riau diduga korupsi berjamaah yang menjadi sorotan publik saat ini yang sudah ditangani pihak Polda Riau sejak 2018 lalu, sudah 2 tahun lebih diketahui belum juga menetapkan siapa tersangkanya. Ada apa dengan kasus ini!

Sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia  (3/1/2019) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau sudah memeriksa seluruh anggota DPRD Rokan Hilir yang berjumlah 45 orang. Pemeriksaan tersebut sebagai bagian dari penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif.

"Sudah semua diperiksa. 45 anggota dewan plus staf yang dimintai keterangan. (Penyelidikan) ini mungkin akan panjang dan lama," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan seperti dilaporkan Antara, Kamis (3//1).

Pemeriksaan terkait dugaan korupsi yang merugikan negara Rp1,6 miliar tersebut dilakukan penyelidik Ditreskrimsus Polda Riau secara maraton sejak Oktober 2018 lalu. Dugaan penyimpangan dalam perkara ini terjadi pada Maret 2017 lalu. Sekretariat Dewan Rohil menerima uang persediaan (UP) sebesar Rp 3 miliar, dari jumlah itu yang bisa dipertanggungjawabkan sekitar Rp 1,395 miliar, sedangkan sisanya Rp 1,6 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Ironisnya, diketahui Penyidik yang menangani perkara itu diduga sudah melakukan pemeriksaan ke Rokan Hilir dan sudah memeriksa 86 saksi dan belum menetapkan tersangka. Sekali lagi ada apa dengan Polda Riau!

Seperti diketahui, 50 persen kasus korupsi bentuknya penyuapan. Koruptor menyuap tak mungkin menggunakan tanda terima atau kuitansi. Secara hukum, pembuktiannya cukup sulit. Itu sebabnya Undang-Undang memberi kewenangan kepada KPK untuk memenjarakan orang yang korupsi, demikian penegasan mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua mengatakan mengapa korupsi di Indonesia menjadi kejahatan luar biasa mengutip republika.co.id (23/2/2012).

Sementara terhadap kasus (ekstraordinary crime) ini diketahui sudah menjadi atensi tingkat tinggi di publik Riau bahkan pusat.

Direktur Forum Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI) Riau, Dr. Muhammad Nurul Huda.,SH.,MH penggiat hukum dan lingkungan khususnya dalam pergerakan kampanye anti korupsi saat dikonfirmasi gardapos.com, Sabtu (7/2/2021) di Pekanbaru tegas mengatakan, bahwa Formasi Riau hingga saat ini masih belum melihat adanya tanda tanda komitmen Polda Riau untuk mengusut tuntas dugaan korupsi SPPD Fiktif di Setwan Kabupaten Rokan Hilir Riau.

"Kami ingin komitmen yang tegas terhadap kasus ini akan diselesaikan dengan cepat. Kasus ini sendiri telah berjalan dua tahun lebih, tapi pengusutannya kok tidak kunjung selesai. Harus berapa banyakkah pergantian Kapolda Riau baru hingga dugaan korupsi ini diselesaikan," pungkas Dr. MN Huda.

Padahal Pasal 4 UU No. 31 thn 1999 diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi telah menggariskan bahwa "pengembalian kerugian keungan negara atau perekonomian negara tidak menghapus tindak pidana korupsi". Kerugian telah ditemukan sekitar Rp. 1,6 M serta 45 anggota dewan periode 2014-2019 telah dimintai keterangannya.

"Ya Kami disini tidak hanya bicara kerugian keuangan negaranya, tetapi oknum anggota dewan yang terlibat telah menghianati amanah rakyat untuk mengawasi uang daerah, tetapi kenapa ikut terlibat juga dalam dugaan korupsi ini. kami juga ingin, penyelesaian kasus ini tidak diselesaikan dengan episode seperti kasus korupsi bansos Bengkalis."

Untuk itu tidak ada alasan lagi bagi Polda Riau untuk tidak menyelesaikan perkara SPPD Fiktif Setwan DPRD Rohil karena saksi, pengakuan, surat juga ada. artinya minimum dua alat bukti telah terpenuhi. lantas menunggu apa lagi!?

"Kami khwatir jika dugaan SPPD Fiktif di Setwan DPRD Rokan Hilir ini tidak dibawa sampai ke Pengadilan masyarakat Riau ragu dengan "Konsep Presisi" Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dimana akan dianggap hukum itu tajam ke bawah, tumpul ke atas, tutup Dr. MN Huda.[*]



 
Berita Lainnya :
  • Pengusutan SPPD Fiktif DPRD Rohil Diduga Mangkrak di Polda Riau, Formasi Riau: Jangan Pertaruhkan 'Konsep Presisi' Kapolri Listyo Sigit Prabowo
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 Innalilahi Wainnailaihi Raji'un Selamat Jalan Dek Intan
    #2 Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu 5 Kg Jaringan Internasional
    #3 Satu Dari Empat Pelaku Saat Penangkapan Sabu 4 Kg Di Tembak Petugas
    #4 Kapolda Sumbar Selamatkan 60 Ribu Warga Kota Padang Dari Mafia Tanah
    #5 2x24 jam Team Gabungan Berhasil Ungkap Pembunuhan Mayat Terbungkus Karung
     

    metromandiri.com adalah secara reguler menjadi bagian dari media massa yang berusaha memverifikasi dan memvalidasi setiap berita hoaks atau fakta yang beredar di masyarakat. Kerja jurnalistik metromandiri.com secara otomatis menempatkan diri sebagai fact-checker dari setiap simpang-siur berita yang ada. Selengkapnya

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     

    Alamat Kantor

     
    Jalan Keluarga No 8 Lt.II
    Pangkalan kerinci
    Kabupaten Pelalawan Riau
    Hotline :
    081318729788
    082385408540
    Email: redaksi.metromandiri@gmail.com
    www.metromandiri.com
     
     
    © 2020 metromandiri.com, all rights reserved